Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat

Kamis, 10 April 2025 - 20:23 WIB
loading...
Bunuh Bayi Hasil Hubungan...
Brigadir Ade Kurniawan, anggota Dit Intelkam Polda Jawa Tengah, yang terbukti membunuh bayi hasil hubungan gelapnya, akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Sidang Kode Etik Polri, Kamis (10/4/2025). FOTO/KRISTIADI
A A A
SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan, anggota Dit Intelkam Polda Jawa Tengah , yang terbukti membunuh bayi hasil hubungan gelapnya, akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Sidang Kode Etik Polri. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di ruang sidang Propam Polda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025) sore.

Sidang yang dipimpin oleh AKBP Edi Kurniawan ini memutuskan Brigadir Ade Kurniawan bersalah dan melanggar kode etik kepolisian. Selain pemecatan, keputusan juga mencakup pemberian hukuman disiplin berupa penahanan selama 15 hari. Meski ada upaya banding yang akan diajukan oleh Brigadir Ade, keputusan sidang tetap memutuskan PTDH sebagai hukuman atas tindakannya yang mengerikan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa sidang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB. Ia menjelaskan, berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan dari terduga pelanggar Brigadir AK, yang bersangkutan menjalin hubungan pernikahan di luar resmi terhadap wanita lain, sehingga memiliki anak.

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat


"Keputusan yang diberikan oleh hakim dalam sidang tersebut terhadap terduga pelanggar adalah perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela," kata Artanto, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, Brigadir AK juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah.

"Atas perbuatan tersebut, hakim memutuskan yang bersangkutan divonis atau diputuskan PTDH dan Patsus selama 15 hari," katanya.

Setelah sidang, Ade Kurniawan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keluarga Korban Puas

Sidang kode etik ini turut dihadiri oleh keluarga korban, termasuk nenek bayi malang tersebut. Nenek korban mengungkapkan rasa puasnya atas keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Puas, puas, puas. Puas banget. Terima kasih sama Polda Jateng," kata Siti, nenek korban, yang turut menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Meskipun keputusan PTDH telah dijatuhkan, Brigadir Ade Kurniawan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Saya akan memikirkan langkah selanjutnya dan kemungkinan mengajukan banding dalam tiga hari ke depan," kata Ade Kurniawan.

Namun, keluarga korban berharap keputusan tersebut tetap berlaku dan proses hukum berjalan dengan adil.

Brigadir Ade Kurniawan sebelumnya terjerat kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru berusia dua bulan, yang dilakukannya setelah hubungan gelap dengan seorang wanita. Kasus ini mengguncang banyak pihak, mengingat pelaku adalah seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Netanyahu Marah Saat...
Netanyahu Marah Saat Macron Desak Israel Berhenti Bunuh Bayi-bayi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved