Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung Coba Bunuh Diri Sebelum Ditangkap

Rabu, 09 April 2025 - 19:18 WIB
loading...
Dokter PPDS Tersangka...
Priguna Anugerah (31), dokter PPDS Unpad yang juga tersangka dugaan pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung berusaha bunuh diri. Setelah dirawat karena coba bunuh diri, tersangka langsung ditangkap. Foto: Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Priguna Anugerah (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga tersangka dugaan pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung berusaha bunuh diri. Setelah dirawat karena coba bunuh diri, tersangka langsung ditangkap.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadinya. “Itu terjadi 5 hari setelah kejadian,” ujar Surawan, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Unpad Berhentikan Dokter PPDS yang Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung

Upaya bunuh diri terjadi pada 23 Maret 2025. Priguna ditemukan di sebuah apartemen Kota Bandung dalam kondisi terluka dan sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan karena pelaku panik dan merasa tertekan setelah korban melapor.

Kini, Priguna ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan Polda Jabar. Sementara, kondisi korban kini dikabarkan mulai membaik secara fisik, namun mengalami trauma psikologis akibat insiden tersebut.

Dalam kasus ini, Priguna diduga memanfaatkan situasi darurat di mana ayah korban tengah dalam kondisi kritis. Tersangka membawa FA (21), anak pasien ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi.

Di ruangan itulah dugaan pemerkosaan terjadi setelah korban disuntik cairan tak dikenal hingga tak sadarkan diri.

Barang bukti seperti kondom, jarum suntik, cairan bening, dan infus telah diamankan. Pihak kepolisian juga sedang melakukan uji DNA terhadap sperma yang ditemukan pada tubuh korban dan alat kontrasepsi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau jika ada korban lain dengan modus serupa agar segera melapor ke pihak berwajib.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Polda Riau Ringkus Dokter...
Polda Riau Ringkus Dokter Gadungan yang Bikin Korban Cacat Permanen
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas ART Tewas di Benhil: Periksa Indekos hingga Majikan!
Siap Kolaborasi Lintas...
Siap Kolaborasi Lintas Sektor, Perdokmil Jatim Resmi Dilantik di Kapal Perang
Wanita Muda Berniat...
Wanita Muda Berniat Bunuh Diri Depan Istana Merdeka, Polisi: Depresi, Terlalu Banyak Permasalahan
Polisi Ungkap Rekaman...
Polisi Ungkap Rekaman CCTV Mengerikan Pria Terjun dari Lantai 3 PIM 2
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Rekomendasi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved