Pramono Anung Ungkap 2,37 Persen ASN Jakarta Tidak Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Selasa, 08 April 2025 - 11:13 WIB
loading...
Pramono Anung Ungkap...
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno menggelar halalbihalal di Pendopo Balaikota, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). Foto/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung -Rano Karno alias Bang Doel menggelar halalbihalal di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). Acara diikuti ribuan ASN dan perwakilan SKPD di Jakarta.

"Pada hari ini 8 April saya, Bang Doel dan Pak Sekda bersilaturahmi dan halalbihalal dengan seluruh karyawan, staf yang ada di balai kota serta beberapa dari luar balai kota dengan suasana penuh keakraban," ujar Pramono usai halalbihalal di Pendopo Balai Kota.

Baca juga: Menpan-RB Minta PPK Beri Sanksi ASN Bolos Kerja usai Libur Lebaran

Pramono mengungkap ketidakhadiran ASN DKI meski boleh Work From Anywhere (WFA) dan Flexible Working Hour (FWH) sebanyak 2,37 persen tidak hadir pada hari pertama usai libur lebaran.

"Ketidakhadiran di DKI Jakarta pada hari ini walaupun boleh Work From Anywhere, 2,37% kecil sekali. Iya sisanya masuk pada hari ini," ucapnya.



Pantauan iNews Media Group di lokasi, Pramono dan Bang Doel turut didampingi Sekda Jakarta Marullah Matali. Ketiganya turut didampingi sang istri di antaranya Endang Nugraheni, Dewi Indriyati, dan Komariah Marullah Matali turut bersalaman dengan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Terlihat Pramono, Doel dan Marullah mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna cokelat khaki khas ASN. Antrean ASN pun mengular hingga mengarah ke Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan flexible working hour (FWH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (8/4/2025) besok.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 yang ditekan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir.

"Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan ini disampaikan Hari kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni Hari Selasa, 8 April 2025," tulis Chaidir dalam SE dikutip, Senin (7/4/2025).

"Jam kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, berlaku sesuai ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yakni Pukul 07.30 WIB dan berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.

Chaidir menyebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah/Biro dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing melalui penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (work from anywhere/WFA) pada Hari Selasa, 8 April 2025 dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," ucapnya.

Lebih lanjut, Chaidir menekankan kebijakan Flexible Working Hour dan WFA dikecualikan bagi ASN pelayan pendukung operasional dan layanan kepada masyarakat. Sehingga layanan terhadap masyarakat Jakarta terlayani 24 jam.

"Fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 jam," ungkapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Rekomendasi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved