Polisi Gerebek Pesta Seks Gay, Fahira Idris: Warga Jangan Ragu Lapor Polisi
Jum'at, 04 September 2020 - 19:09 WIB
loading...
Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi Polda Metro Jaya yang bergerak cepat merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi Polda Metro Jaya yang bergerak cepat merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kali ini adalah laporan masyarakat yang curiga aktivitas tidak biasa di lingkungan mereka yang ternyata adalah pesta seks sesama jenis atau pesta gay di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain meresahkan, pesta seks sesama jenis ini adalah tindakan pidana yang harus diberi sanksi hukum tegas. (Baca juga: Diintai Sehari, Polisi Gerebek Pesta Gay di Apartemen Kuningan)
“Dari catatan saya, polisi sudah beberapa kali berhasil menggerebek pesta gay seperti ini. Untuk itu, warga diminta jangan ragu melapor kepada polisi jika merasa atau melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing," ujar Senator asal Jakarta ini, Jumat (4/9/2020).
Fahira menyebut, walaupun sudah beberapa kali berhasil digagalkan dan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, tetap saja masih ada yang berani menggelar pesta seks seperti ini. Oleh karena itu, laporan warga akan sangat membantu polisi dalam melakukan penegakan hukum. (Lihat Info Grafis: Bermanfaat buat Kesehatan Tubuh, Ini 5 Makanan Tinggi Vitamin B)
Fahira mengungkapkan, pesta seks sesama jenis ini melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul, terutama kerana menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain meresahkan, pesta seks sesama jenis ini adalah tindakan pidana yang harus diberi sanksi hukum tegas. (Baca juga: Diintai Sehari, Polisi Gerebek Pesta Gay di Apartemen Kuningan)
“Dari catatan saya, polisi sudah beberapa kali berhasil menggerebek pesta gay seperti ini. Untuk itu, warga diminta jangan ragu melapor kepada polisi jika merasa atau melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing," ujar Senator asal Jakarta ini, Jumat (4/9/2020).
Fahira menyebut, walaupun sudah beberapa kali berhasil digagalkan dan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, tetap saja masih ada yang berani menggelar pesta seks seperti ini. Oleh karena itu, laporan warga akan sangat membantu polisi dalam melakukan penegakan hukum. (Lihat Info Grafis: Bermanfaat buat Kesehatan Tubuh, Ini 5 Makanan Tinggi Vitamin B)
Fahira mengungkapkan, pesta seks sesama jenis ini melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul, terutama kerana menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Lihat Juga :