Mabes Polri Bersama Polda Kepri Tangkap Pengedar 7 Kg Sabu

Jum'at, 04 September 2020 - 12:30 WIB
loading...
Mabes Polri Bersama Polda Kepri Tangkap Pengedar 7 Kg Sabu
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Arie Wibisono saat memimpin penangkapan penyelundupan sabu. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Korpolairud Mabes Polri bersama Ditpolairud Polda Kepri, berhasil membongkar peredaran 7 Kg sabu di Batam. Penangkapan ini berlangsung selama dua hari, yakni Selasa (1/9/2020) dan Rabu (2/9/2020), dimana dari barang bukti ini didapatkan tiga tersangka.

(Baca juga: Polisi Tewas Ditikam, Polres Empat Lawang Siaga Aksi Balas Dendam )

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Arie Wibisono mengatakan, kronologi awal penangkapan ini yakni Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat diduga bahwa akan ada transaksi narkoba.

Kemudian Tim Korpolairud dan Ditpolairud mengecek dan melihat mobil yang mencurigakan berhenti di depan jalan masuk pelabuhan penyebrangan Roro Punggur yakni mobil bernomor polisi B 2004 SBR berwarna silver metalik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 bungkus dan dilakukan pengembangan ke TKP kedua bersama Gakkum Ditpoairud dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu kemudian diamankan dan dibawa ke Subditgakkum Ditpolairud," ujarnya.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB dilakukan gelar perkara di Ruang Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri Oleh Komandan Kapal Patroli Korpolair Ipda Marlon beserta anggota. (Baca juga: Kencangkan Ikat Pinggang, Bandara Kertajati Matikan AC dan Lampu )

Berdasarkan pemeriksaan ini, Anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Penyidik dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan hasil bahwa perkara tersebut akan diterima oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Terhadap tersangka dan barang bukti ini diserahkan kepada Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri serta akan dilakukan pengembangan kembali bersama," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa tersangka dalam tangkapan ini dua orang yakni Adrian (47) yang beralamat di Jalan Tanah Rendah Sebrang 1 RT 1 RW 3 Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka kedua yakni Karjuni (22) Alamat di Gempong Mesjid Kunyet, Desa Mesjid, Padang Tiji, Kabupaten Pidie Aceh.

"Barang bukti yakni sabu sabu sebanyak 23 bungkus dengan berat kurang lebih 5.780 gram, dan mobil bernomor polisi B 2004 SBR berwarna silver metalik atas nama pemilik Yuda Permadi," ujarnya.

Selanjutnya pada TKP kedua yakni Perumahan Graha Nusa Batam Blok A 40 RT 2 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung Batam. Barang bukti yakni sabu sebanyak satu bungkus dengan berat sekitar 145 gram dan 2 buah alat timbangan digital.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.

Selanjutnya pada hari kedua yakni Rabu (2/9/20). Unit Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di bawah kendali Kasubdit Gakkum AKBP Wiwit Ari Wibisono mengamankan satu orang laki-laki yakni Mardizal Efendi alias Rizal Bin Zulkarnain (39) beralamat di Kavling Melati Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kronologis penangkapan yang dilakukan yakni pada Rabu (2/9/20) sekira pukul 14.45 WIB. Dimana Unit 3 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kampung Tua Patam Lestari, Kota Batam akan masuk narkoba dari laut.

"Selanjutnya tim unit tiga melakukan penyelidikan dengan cara mencari sasaran di sekitar perairan Kampung Tua Patam Lestari," ujarnya. (Baca juga: Pakai Modus Phone Sex, 2 Napi di Sumsel Tipu 2 Wanita Cantik )

Saat itu, tiba tiba tim melihat ada speed boat melaju dengan kecepatan tinggi lewat dari bawah jembatan, dan dari arah bawah jembatan juga keluar seorang laki laki mencurigakan menggunakan sepeda motor melaju ke arah jalan raya. Sepeda motor tersebut bahkan hampir menabrak salah seorang anggota tim hingga orang tersebut terjatuh.

"Saat tim melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, didapati sabu 1 kg, dan selanjutnya tersangka ditangkap berikut barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolair guna proses selanjutnya," ujarnya.

Untuk kasus ini didapati barang bukti satu unit sepeda motor warna biru putih bernomor polisi BP 3233 GO beserta STNK, dan satu buah ponsel. Juga barang bukti sabu kurang lebih 1 Kg dengan kemasan Teh China.

"Untuk pengembangan perkara bersama kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang , dan sekaligus perkara akan ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Barelang ," tutupnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)