Pj Bupati Akui Tata Kelola Pelayanan Publik di Kabupaten Mimika Masih Kurang Baik

Jum'at, 28 Februari 2025 - 21:31 WIB
loading...
Pj Bupati Akui Tata...
Direktur Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yonathan Demme Tangdilintin ditunjuk pemerintah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah. Foto/Dok KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut delapan indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika Papua Tengah, menunjukan skor yang rendah (merah). Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yonathan Demme Tangdilintin yang ditunjuk pemerintah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

“Bisa dibayangkan kalau merah itu tata kelola kurang baik, pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik itu diatur dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 dan ada peraturan pelaksanannya, PP 96 tahun 2012,” ujar Yonathan, Jumat (28/2/2025).

Yonathan yang belum genap 7 minggu menjabat sebagai PJ Bupati Mimika asal KPK menuturkan, jika dalam pelaksanaan dari undang-undang pelayanan publik, ada standar minimal pelayanan yang harus diberikan oleh aparatur pemerintahan, khususnya pada janji layanannya. Namun sayangnya, meski secara formalitas ada bahkan juga tertera dalam maklumat layanan atau pelayanan, Yonathan mengungkapkan jika kondisi di lapangan berbeda.

Baca juga: Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir MA, KPK Tunggu Salinan Putusan

“Saya datang langsung ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), misalnya ke puskesmas atau rumah sakit dipelosok, salah satunya di RSUD Tipe D Waa Banti, yang tenaga medis dan sarana-pra sarananya masih kurang,” ucap Yonathan.

“Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD seperti itu. diingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. (Kondisi) OPD lainnya juga begitu,” sambung Yonathan.

Yonathan menyebut angka atau ‘rapor merah’ pada MCP KPK di Kabupaten Mimika, tertera pada delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan BMD serta optimalisasi pajak.

Yonathan mengaku langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI) yang wajib di ikuti oleh seluruh ASN guna memberikan penguatan integritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Selain untuk mengedukasi dan menanamkan pemahaman yang utuh, kita lakukan sebagai upaya membentuk ASN di Mimika Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang antikorupsi,” tutur Yonathan.

Yonathan mengaku jika dirinya menggandeng tokoh-tokoh religi dan spiritual, untuk mengentalkan semangat Ber-AKHLAK dan antikorupsi dalam diri setiap ASN dilingkungan Pemkab Mimika.

Pria yang akan segera kembali bertugas di KPK, setelah MK mengeluarkan ketetapan pemenang pesta demokrasi rakyat, dan telah ditindaklanjuti juga melalui keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait keputusan pemenang Pilkada Mimika ini, meyakini jika religiusitas dan spiritualitas sejatinya dapat mengingatkan para ASN jika Tuhan itu ada dan mengetahui segala sesuatu yang dikerjakan, dimana semua pada akhirnya, kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

“Saya berharap, setiap penyelenggara negara termasuk para ASN disini membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan (menjauhkan kultur/budaya KKN) dalam menjalankan tugas serta kewajiban, guna mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Mimika, layaknya tujuan bernegara yang termakjub dalam mukadimah UUD 1945,” katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Perjalanan Komuter Capai...
Perjalanan Komuter Capai 1,5 Juta per Hari, Kelembagaan Transportasi Perlu Diintegrasikan
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Rekomendasi
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Jenderal Ukraina Akui...
Jenderal Ukraina Akui Serangan di Kursk Rusia Gagal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved