Aminullah Pimpin Apel Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19

Kamis, 03 September 2020 - 17:19 WIB
loading...
A A A
Sementara sanksi adat, katanya, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. “Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.”

“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp250.000 untuk usaha kecil dan Rp500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha,” kata Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, wali kota meminta kepada seluruh elemen masyarakat Banda Aceh, untuk disiplin, taat, dan patuh kepada aturan hukum yang telah disepakati bersama oleh Forkopimda tersebut. “Penegakan hukum, tanpa pandang bulu, akan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar,” ujarnya.

“Kami juga meminta kepada para penegak hukum, agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan ragu atau sungkan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan-aturan yang ditetapkan khususnya Perwali 51 ini dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh,” ujarnya lagi.

Menurutnya, pemberlakuan perwal dimaksud semata-mata demi menyelamatkan keluarga, saudara, dan orang-orang tercinta dari bahaya Covid-19. “Sekaligus untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh hadir dan berjuang bersama-sama dengan seluruh warga dalam menghadapi Covid-19.”

Pemko Banda Aceh, sebut Aminullah, meletakkan keselamatan dan kesehatan warganya sebagai prioritas utama dalam menghadapi kondisi hari ini. “Kami pun yakin seluruh masyarakat memiliki komitmen dan visi yang sama dengan pemerintah kota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2192 seconds (0.1#10.140)