Kurangi Takaran BBM, SPBU Baros di Sukabumi Ditutup
Rabu, 19 Februari 2025 - 15:37 WIB
loading...
SPBU di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat ditutup sementara buntut kasus pengurangan takaran BBM. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat bakal ditutup sementara. Hal itu terkait penyidikan kasus kecurangan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, proses penutupan hanya bersifat sementara, dan nantinya operasional SPBU bakal diambil alih PT. Pertamina Patra Niaga.
"Tadi kami sudah dapat informasi dari Patraniaga. Setelah kita berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga," kata Nunung, Rabu (19/2/2025).
"(Nantinya akan) tetap beroperasi. Kita tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kita kepada masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Polri Bongkar SPBU Curang di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar
Direktur Utama PT. Pertamina Parta Niaga mengatakan pihaknya memang bakal mengambil alih operasional SPBU itu, guna memastikan segala kegiatan akan terpantau.
"Penyidikan akan berjalan dengan proses yang khusus dengan cepat, sehingga pelayanan masyarakat di wilayah sekitar itu tidak terkendala," katanya.
"Karena nantinya operasional dari SPBU ini akan langsung diambil alih oleh Pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Sebagai informasi, SPBU tersebut telah melakukan praktik kecurangan dengan menggunakan Printed Circuit Board (PCB), untuk mengurangi takaran BBM kepada konsumen.
Nunung menjelaskan, dari hasil penyelidikan terdapat empat pompa bensin di SPBU yang menggunakan PCB, dan melakukan pengurangan sebesar 400 hingga 600 mililiter per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat.
Nunung mengatakan, pengurangan BBM tersebut jauh melebihi standar toleransi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 yang hanya sebesar 100 ml per 20 liter.
Aksi kecurangan itu, kata Nunung, dilakukan oleh pemilik SPBU yang merupakan Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM) bernama Rudi. "Diduga telah dipasang PCB atau unit printed circuit board yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik," katanya.
"Alat tambahan itu disembunyikan pada kompartemen kosong antara kompartemen pompa dengan alat ukur BBM. Berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen atau masyarakat," sambungnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, proses penutupan hanya bersifat sementara, dan nantinya operasional SPBU bakal diambil alih PT. Pertamina Patra Niaga.
"Tadi kami sudah dapat informasi dari Patraniaga. Setelah kita berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga," kata Nunung, Rabu (19/2/2025).
"(Nantinya akan) tetap beroperasi. Kita tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kita kepada masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Polri Bongkar SPBU Curang di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar
Direktur Utama PT. Pertamina Parta Niaga mengatakan pihaknya memang bakal mengambil alih operasional SPBU itu, guna memastikan segala kegiatan akan terpantau.
"Penyidikan akan berjalan dengan proses yang khusus dengan cepat, sehingga pelayanan masyarakat di wilayah sekitar itu tidak terkendala," katanya.
"Karena nantinya operasional dari SPBU ini akan langsung diambil alih oleh Pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Sebagai informasi, SPBU tersebut telah melakukan praktik kecurangan dengan menggunakan Printed Circuit Board (PCB), untuk mengurangi takaran BBM kepada konsumen.
Nunung menjelaskan, dari hasil penyelidikan terdapat empat pompa bensin di SPBU yang menggunakan PCB, dan melakukan pengurangan sebesar 400 hingga 600 mililiter per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat.
Nunung mengatakan, pengurangan BBM tersebut jauh melebihi standar toleransi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 yang hanya sebesar 100 ml per 20 liter.
Aksi kecurangan itu, kata Nunung, dilakukan oleh pemilik SPBU yang merupakan Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM) bernama Rudi. "Diduga telah dipasang PCB atau unit printed circuit board yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik," katanya.
"Alat tambahan itu disembunyikan pada kompartemen kosong antara kompartemen pompa dengan alat ukur BBM. Berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen atau masyarakat," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :