Lakukan Pelecehan Seksual terhadap WNI di Tempat Umum, WNA Prancis Jadi Buronan

Rabu, 19 Februari 2020 - 10:52 WIB
Lakukan Pelecehan Seksual terhadap WNI di Tempat Umum, WNA Prancis Jadi Buronan
Lakukan Pelecehan Seksual terhadap WNI di Tempat Umum, WNA Prancis Jadi Buronan
A A A
DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Julien Antonie Gazielly (45), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali. Dia dilaporkan atas kasus pelecehan seksual.

"WNA itu dilaporkan memeluk seorang perempuan bernama Sarah (38)," kata Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali Kompol I Wayan Nuriata, Rabu (19/2).

Dia menjelaskan, Julien ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 dengan sangkaan pasal pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum.

Kasus itu terjadi pada 25 Oktober 2015, tersangka dan korban yang sama bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta saat itu mengadakan outbound bersama rombongan satu kantornya di Penebel Tabanan.

Saat dalam sebuah acara permainan, tiba-tiba tersangka memeluk korban di muka umum. Korban yang tidak terima akhirnya melapor ke polisi. Menurut Nuriata, pihaknya sudah memanggil dan mencari tersangka di tempatnya bekerja. "Namun, tersangka sudah tidak bekerja di perusahaan itu," katanya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9811 seconds (0.1#10.140)