Video Viral Denda Rp1 Juta Satukan Ranjang, Hotel Anugrah Sukabumi Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:18 WIB
loading...
Video Viral Denda Rp1...
Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu menunjukkan Registrasi Card (RC) kesepakatan persetujuan sebelum menginap pada Jumat (14/2/2025). Foto: Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Merasa dirugikan akibat video viral denda Rp1 juta karena menyatukan ranjang (joint bed) kamar hotel, Hotel Anugrah Sukabumi melayangkan somasi. Pihak hotel juga meminta take down (hapus) video yang diunggah @rinaputri1980.

Jika tidak diindahkan, hotel akan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu mengatakan, sebelum tamu menginap sesuai SOP pihaknya menjelaskan peraturan hotel dan adanya sanksi jika dilanggar sebelum tamu menginap.

Baca juga: Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Registrasi Card (RC) dan tamu menyerahkan uang deposit. "Jadi bukan hanya joint bed, tapi juga ada aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang. Kemudian juga membawa animals (hewan peliharaan), membawa makanan berbau menyengat seperti durian dan bed tidak boleh dipindahkan ke bawah (down bed)," ujar Rida, Jumat (14/2/2025).

Dalam permasalahan video viral tersebut, pihak hotel belum menerima uang denda walaupun tamu yang melanggar peraturan tersebut belum mengambil uang deposit sebesar Rp600 ribu.

Menurut dia, hal yang dipermasalahkan mengenai denda Rp1 juta, namun uang dendanya pun tidak ada.

Pihaknya telah melakukan negosiasi dan klarifikasi serta meminta tamunya untuk melakukan take down video yang diunggah di TikTok serta mengambil uang deposit tanpa membayar uang denda.

Namun, tamu dimaksud tidak beriktikad baik dan malah menantang untuk datang jika mau menyelesaikan masalah.

"Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," kata Rida.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial pengunjung Hotel Anugrah Kota Sukabumi terkena sanksi denda yang melebihi harga kamar karena mengubah tata letak 2 ranjang dalam 1 kamar (twin bed).

Video berdurasi 0,29 menit tersebut awalnya diupload oleh akun TikTok @putririna1980 dan telah ditonton 317,7 ribu orang mendapatkan 5.095 suka, 1.573 komentar, 654 disimpan, dan 1.730 diteruskan.

Dalam video tersebut, tertulis 'Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta... Gila banget... lbh dr harga kamar. Saat ini viral menyebar di berbagai grup medsos seperti Facebook dan platform lainnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Pemeriksaan Mata Gratis...
Pemeriksaan Mata Gratis di Kadudampit MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Dinilai Sangat Membantu Warga
MNC Peduli, RSI Assyifa...
MNC Peduli, RSI Assyifa Sukabumi, dan Kecamatan Kadudampit Gelar Pemeriksaan Mata Gratis
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Jawaban untuk Kenyamanan...
Jawaban untuk Kenyamanan Menginap Melalui Pilihan Hotel-Hotel Favorit
Bukan Sekadar Healing,...
Bukan Sekadar Healing, Ini Tren Wisata Psikologis yang Sedang Berkembang di Indonesia
Rekomendasi
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Sadisnya Tentara Israel,...
Sadisnya Tentara Israel, Tembak Mati Pria Palestina yang Sedang Tidur
Berita Terkini
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved