Awas! Bus Nekat Pakai Klakson Telolet, Sopir Bisa Dipenjara dan Denda!
Kamis, 13 Februari 2025 - 08:51 WIB
loading...
Polisi melakukan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di sejumlah terminal yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi. Foto/iNews Depok/Tama
A
A
A
JAKARTA - Polisi melakukan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di sejumlah terminal yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, bagi sopir bus yang masih nekat memasang klakson telolet tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penjara selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu.
Baca juga: Catat! Ini Bahaya Klakson Telolet, Bisa Bikin Bus Rem Blong
“Melanggat Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lingas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” kata dia dikutip Kamis (13/2/2025).
Kendati begitu, dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar. Sanksi belum dikenakan.
Ojo mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.
“Diimbau tidak memakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas,” jelas dia.
Baca juga: Klakson Telolet Dilarang, Berikut Imbauan Kemenhub ke Operator Bus
Sebagai informasi, fenomena bus ‘telolet’ itu saat ini sedang ramai. Klakson telolet saat ini menjadi perhatian publik, khususnya anak-anak.
Klakson tersebut biasanya digunakan pada bus dan dimodifikasi menjadi sebuah irama.
Akan tetapi, sering kali fenomena klakson ‘telolet’ itu justru menimbulkan bahaya hingga berujung kematian. Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat memburu bus telolet.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, bagi sopir bus yang masih nekat memasang klakson telolet tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penjara selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu.
Baca juga: Catat! Ini Bahaya Klakson Telolet, Bisa Bikin Bus Rem Blong
“Melanggat Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lingas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” kata dia dikutip Kamis (13/2/2025).
Kendati begitu, dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar. Sanksi belum dikenakan.
Ojo mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.
“Diimbau tidak memakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas,” jelas dia.
Baca juga: Klakson Telolet Dilarang, Berikut Imbauan Kemenhub ke Operator Bus
Sebagai informasi, fenomena bus ‘telolet’ itu saat ini sedang ramai. Klakson telolet saat ini menjadi perhatian publik, khususnya anak-anak.
Klakson tersebut biasanya digunakan pada bus dan dimodifikasi menjadi sebuah irama.
Akan tetapi, sering kali fenomena klakson ‘telolet’ itu justru menimbulkan bahaya hingga berujung kematian. Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat memburu bus telolet.
(shf)
Lihat Juga :