Mulai Hari Ini Seluruh ASN DKI Hanya Bekerja 5,5 Jam Perhari

Kamis, 03 September 2020 - 12:01 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Seluruh...
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini hanya bekerja selama 5,5 jam.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta kini hanya bekerja selama 5,5 jam. Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor.

Saat ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD)di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50% dari rumah (work from home) dan 50% dari kantor (work from office). Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," seperti yang dikutip dalam SE Nomor 02/SE/2020, Kamis (3/9/2020).

SE yang ditandatangani Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah itu merinci jam kerja ASN Pemprov DKI yang tetap dibagi dalam dua shift, yakni shift pertama masuk pukul 07.00-13.30 WIB dan shift kedua pukul 10.30-16.30 WIB untuk Senin-Kamis. (Baca: DKI Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri)

Kemudian shift 1 masuk pukul 07.00-13.00 WIB. Dan shift 2 masuk 10.30-16.30 WIB untuk setiap Jumat. Sedangkan untuk ASN yang bekerja dari rumah waktunya paling sedikit 7,5 jam. Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam shift paling lama 7,5 jam untuk bekerja di kantor dengan jarak shift hanya beda dua jam saja.

Senin hingga Kamis, para pegawai mendapatkan jadwal kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Lalu untuk shift kedua, pegawai bekerja mulai pukul 09.00-17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Infografis
Daftar Menteri Kabinet...
Daftar Menteri Kabinet Merah Putih, Dilantik Prabowo Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved