Larang Isolasi Mandiri Agar Lebih Efektif Putus Mata Rantai Covid-19

Kamis, 03 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Larang Isolasi Mandiri...
Petugasmedis berjalan di lorong ruang isolasi khusus pasien covid-19. Foto/Koran SINDO/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus melonjak. Kemarin Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus baru sebanyak 1.053. Akibat lonjakan kasus baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyusun regulasi yang isinya melarang pasien positif Covid-19 melakukan perawatan isolasi mandiri. Kebijakan isolasi mandiri selama ini justru dinilai jadi pemicu munculnya kluster baru, yakni kluster rumah tangga. (Baca: Kepemimpinan KAMI Sudah Final, Struktur Anggota Segera Dibentuk)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, regulasi larangan isolasi mandiri masih digodok. Nantinya isolasi pasien corona di rumah sakit akan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah. Ini agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Anies di Jakarta kemarin.

Isolasi mandiri kotraproduktif karena banyak di antara orang yang terinfeksi tidak menjalakan prosedur semestinya. Protokol kesehatan tidak dijalankan sepenuhnya sehingga yang ada di lingkungan sekitar orang yang positif rawan tertular. Itu sebabnya kasus positif bisa merambat dari satu anggota keluarga ke anggota lainnya hingga memunculkan kluster rumah tangga.

Anies menegaskan, ketika regulasi selesai, semua warga yang terkonfirmasi positif bakal ditampung di fasilitas kesehatan milik pemerintah. "Dengan begitu insyaallah kita akan bisa memutus mata rantai secara lebih efektif," ujarnya. (Baca juga: Dilanda Kekeringan, Petani Bogor Diminta Segera Urus Klaim Asuransi)

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, salah satu penyebab tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta beberapa hari belakangan ini adalah akibat isolasi mandiri yang dijalankan dengan tidak benar. Pemprov DKI disebutnya belum memiliki peraturan yang jelas bagi warga untuk menjalankan isolasi mandiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved