Larang Isolasi Mandiri Agar Lebih Efektif Putus Mata Rantai Covid-19

Kamis, 03 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Larang Isolasi Mandiri...
Petugasmedis berjalan di lorong ruang isolasi khusus pasien covid-19. Foto/Koran SINDO/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus melonjak. Kemarin Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus baru sebanyak 1.053. Akibat lonjakan kasus baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyusun regulasi yang isinya melarang pasien positif Covid-19 melakukan perawatan isolasi mandiri. Kebijakan isolasi mandiri selama ini justru dinilai jadi pemicu munculnya kluster baru, yakni kluster rumah tangga. (Baca: Kepemimpinan KAMI Sudah Final, Struktur Anggota Segera Dibentuk)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, regulasi larangan isolasi mandiri masih digodok. Nantinya isolasi pasien corona di rumah sakit akan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah. Ini agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Anies di Jakarta kemarin.

Isolasi mandiri kotraproduktif karena banyak di antara orang yang terinfeksi tidak menjalakan prosedur semestinya. Protokol kesehatan tidak dijalankan sepenuhnya sehingga yang ada di lingkungan sekitar orang yang positif rawan tertular. Itu sebabnya kasus positif bisa merambat dari satu anggota keluarga ke anggota lainnya hingga memunculkan kluster rumah tangga.

Anies menegaskan, ketika regulasi selesai, semua warga yang terkonfirmasi positif bakal ditampung di fasilitas kesehatan milik pemerintah. "Dengan begitu insyaallah kita akan bisa memutus mata rantai secara lebih efektif," ujarnya. (Baca juga: Dilanda Kekeringan, Petani Bogor Diminta Segera Urus Klaim Asuransi)

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, salah satu penyebab tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta beberapa hari belakangan ini adalah akibat isolasi mandiri yang dijalankan dengan tidak benar. Pemprov DKI disebutnya belum memiliki peraturan yang jelas bagi warga untuk menjalankan isolasi mandiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved