Ibu Rumah Tangga Tewas Kelelahan Antre Gas Elpiji 3 Kg di Pamulang

Senin, 03 Februari 2025 - 18:54 WIB
loading...
Ibu Rumah Tangga Tewas...
Seorang ibu rumah tangga (IRT) meninggal dunia diduga akibat kelelahan, saat antre membeli gas elpiji 3 kg di Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Foto/Isra Triansyah
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) tewasmendadak diduga akibat kelelahan, saat antre membeli gas elpiji 3 kg di Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan unggahan akun Instagram @viralciledug, disebutkan bahwa ibu tersebut meninggal dunia setelah antre selama berjam-jam sejak pagi pada Senin 3 Februari 2025.

Baca juga: Antrean Warga Pembeli Gas 3 Kg di Depok Menggila

"Dia nyari gas muter dari pagi ga dapat, dia antri di agen berjam-jam," bunyi keterangan unggahan akun instagram tersebut.

Berdasarkan informasi, sebelum meninggal, korban terlihat sedang duduk di rumah setelah capek memburu gas melon tersebut.



"Sempat dibawa ke RS buat mastiin ternyata (korban) memang sudah meninggal," katanya.

Sebelumnya, Istana juga telah buka suara soal gas elpiji 3 kg yang sudah tidak bisa dijual pedagang eceran per 1 Februari 2025, dan pembelian hanya bisa dari pangkalan elpiji resmi Pertamina.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi, Istana Respons Begini

Pembelian gas elpiji 3 kg kini tidak bisa dilakukan di warung pengecer, melainkan sepenuhnya dari pangkalan LPG resmi. Meski demikian Pertamina Patra Niaga memastikan masyarakat akan mendapat harga lebih murah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkapkan, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg lebih murah karena harga yang digunakan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2025).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Rekomendasi
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved