3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:27 WIB
loading...
3 Kerugian yang Ditimbulkan...
Tim dari KKP menyegel pagar bambu yang dipasang di Laut Tangerang, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pagar laut ilegal di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Pagar laut dari bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer yang melintasi wilayah pesisir 16 desa, enam kecamatan, Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut telah disegel tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. Bahkan TNI AL turun tangan mencabuti pagar bambu tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut di Banten merupakan indikasi adanya upaya sekelompok orang yang ingin mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Menurutnya, hak itu akan menjadikan mereka berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.


3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal

1. Nelayan Sulit Mendapat Penghasilan
Salah satu dampak yang ditimbulkan pagar laut ilegal ini adalah sulitnya nelayan mendapatkan ikan kecil di pinggir laut. Hal ini akan membuat pemasukan nelayan di sekitar Kampung Bahari Karang menurun.

2. Membatasi Aktivitas Nelayan
Anggota Ombudsman Hery Susanto mengklaim pagar bambu yang dipasang tanpa izin itu telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.

Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar, gara-gara pagar bambu itu.



3. Mengganggu Habitat Laut
Aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai mengganggu alur air dan merusak habitat laut. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan pemagaran laut itu adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.

Johan menegaskan, jika pagar didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 9 Tersangka...
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Tertinggi Berpangkat Kades
Awal Mula Terungkapnya...
Awal Mula Terungkapnya Tersangka Mutilasi Buronan Kasus Penipuan yang Ternyata Sepupu Sendiri
Kronologi Pengungkapan...
Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Buron Kasus Penipuan di Tangerang, Tubuh Dipotong 8 Bagian
Buron Kasus Penipuan...
Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
Peduli Nelayan, Warga...
Peduli Nelayan, Warga Desa Nifasi Papua Dapat Rumah Baru
Nelayan Sampang Dilempar...
Nelayan Sampang Dilempar Bom Molotov saat Mencari Ikan di Perairan Bangkalan Madura
Nelayan Protes Penghentian...
Nelayan Protes Penghentian Pembongkaran Pagar Laut PT TRPN di Bekasi
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Perangkat Desa Didenda Rp48 Miliar
Kades Kohod Ditahan,...
Kades Kohod Ditahan, Warga Gelar Syukuran Cukur Gundul
Rekomendasi
Apa Perbedaan Mani,...
Apa Perbedaan Mani, Wadi dan Madzi?
Paula Verhoeven Klarifikasi...
Paula Verhoeven Klarifikasi Hubungan dengan Pria yang Diduga Selingkuhannya, Bukan Orang Ketiga
Dolar AS Ambruk ke Level...
Dolar AS Ambruk ke Level Terendah 3 Tahun Gegara Tarif Trump
Berita Terkini
Tiru Prabowo, Wali Kota...
Tiru Prabowo, Wali Kota Jambi Akan Gelar Retreat Ketua RT Hasil Pilkate Serentak
55 menit yang lalu
Kisah Ken Arok, Remaja...
Kisah Ken Arok, Remaja Gemar Berjudi yang Miliki Keistimewaan dan Bisa Pancarkan Cahaya
1 jam yang lalu
Soal Pajak BBM 10% di...
Soal Pajak BBM 10% di Jakarta, Pramono: Masih Pembahasan, Belum Berlaku
1 jam yang lalu
Baznas RI Gelar Pemeriksaan...
Baznas RI Gelar Pemeriksaan Mata dan Vaksinasi Influenza Gratis Bagi Ratusan Mustahik
1 jam yang lalu
44 Korban Penahanan...
44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim
2 jam yang lalu
Pramono Bakal Rekrut...
Pramono Bakal Rekrut 1.100 PPSU dan 1.000 Petugas Damkar Tahun Ini, Begini Daftarnya
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved