Adakah Gaji Minimal agar ASN Jakarta Boleh Poligami? Simak Ulasan Lengkapnya
Senin, 20 Januari 2025 - 11:16 WIB
loading...
Syarat ASN Jakarta boleh poligami telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Kabar ini menuai banyak perhatian dari berbagai pihak. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Syarat ASN Jakarta boleh poligami telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Kabar ini menuai banyak perhatian dari berbagai pihak.
Meski mendapat banyak kritik, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan ASN untuk berpoligami, namun dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
Baca juga: Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI
Aturan tentang ASN Jakarta boleh poligami sendiri menurut Teguh telah dirancang sejak tahun 2023 lalu.
Supaya ASN bisa poligami sendiri tidaklah mudah, sebab ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila seorang ASN tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka tidak akan mendapat izin poligami.
Tidak hanya itu, apabila ada ASN yang berpoligami padahal tidak memenuhi syarat yang ada, maka akan mendapat peringatan dan sanksi berat.
Hal itu telah tercantum dalam Pasal 4 dan 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Baca juga: ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya
Namun, adakah syarat gaji yang harus dipenuhi oleh ASN Jakarta supaya dapat berpoligami? Dalam aturan yang diterbitkan, tidak ada syarat minimal nominal gaji untuk ASN berpoligami.
Dalam Pasal 5 Pergub tersebut hanya dituliskan jika "ASN harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak."
Namun tidak dijelaskan berapa penghasilan minimal yang dijadikan patokan. Untuk kawasan DKI Jakarta sendiri, gaji atau penghasilan ASN terbilang cukup tinggi.
Dilansir dari BPK RI, diketahui tambahan penghasilan pegawai di wilayah Pemprov DKI sendiri ada yang tembus Rp127 juta pada salah satu jabatan.
Sementara untuk yang paling kecil, tambahan penghasilan pegawai Pemprov DKI bahkan masih besar yakni mencapai Rp.3,51 juta.
Kesimpulannya, ASN Jakarta boleh poligami ini tidak didasarkan pada nominal gaji atau pendapatan yang didapat setiap bulannya, melainkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Meski mendapat banyak kritik, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan ASN untuk berpoligami, namun dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
Baca juga: Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI
Aturan tentang ASN Jakarta boleh poligami sendiri menurut Teguh telah dirancang sejak tahun 2023 lalu.
Supaya ASN bisa poligami sendiri tidaklah mudah, sebab ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila seorang ASN tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka tidak akan mendapat izin poligami.
Tidak hanya itu, apabila ada ASN yang berpoligami padahal tidak memenuhi syarat yang ada, maka akan mendapat peringatan dan sanksi berat.
Hal itu telah tercantum dalam Pasal 4 dan 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Baca juga: ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya
Adakah Gaji Minimal agar ASN Jakarta Boleh Poligami?
Namun, adakah syarat gaji yang harus dipenuhi oleh ASN Jakarta supaya dapat berpoligami? Dalam aturan yang diterbitkan, tidak ada syarat minimal nominal gaji untuk ASN berpoligami.
Dalam Pasal 5 Pergub tersebut hanya dituliskan jika "ASN harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak."
Namun tidak dijelaskan berapa penghasilan minimal yang dijadikan patokan. Untuk kawasan DKI Jakarta sendiri, gaji atau penghasilan ASN terbilang cukup tinggi.
Dilansir dari BPK RI, diketahui tambahan penghasilan pegawai di wilayah Pemprov DKI sendiri ada yang tembus Rp127 juta pada salah satu jabatan.
Sementara untuk yang paling kecil, tambahan penghasilan pegawai Pemprov DKI bahkan masih besar yakni mencapai Rp.3,51 juta.
Kesimpulannya, ASN Jakarta boleh poligami ini tidak didasarkan pada nominal gaji atau pendapatan yang didapat setiap bulannya, melainkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan.
(shf)
Lihat Juga :