Arisan Bodong Via WhatsApp: 425 Member, 85 Orang Jadi Korban, Pelaku Foya-foya Beli Mobil hingga HP

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:49 WIB
loading...
Arisan Bodong Via WhatsApp:...
Polda Metro Jaya menangkap ibu rumah tangga berinisial SFM (21) yang menjadi pengelola Group WhatsApp arisan bodong dengan skema ponzi. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap ibu rumah tangga berinisial SFM (21) yang menjadi pengelola Group WhatsApp arisan bodong dengan skema ponzi. Akibat perbuatan pelaku, sebanyak 85 orang menjadi korban.

"Pelaku sebagai pengelola, pelaku ini inisialnya SFM usia 21 tahun, seorang ibu rumah tangga, melakukan aksinya sejak September 2024," ujar Kabid Humas Polds Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menerima informasi adanya upaya main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka tengah di rumah pelaku berniat menagih uang yang diinvestasikannya tersebut.

Arisan Bodong Via WhatsApp: 425 Member, 85 Orang Jadi Korban, Pelaku Foya-foya Beli Mobil hingga HP


Baca juga: Puluhan Warga Bojonegoro Diduga Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp925 Juta



"Para korban ada yang emosi, menagih berkali-kali, ada informasi akan terjadi tindakan main hakim sendiri, ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan kami. Lalu, (pelaku) dibawa ke kantor (polisi) dan para korban juga untuk pendalaman," tuturnya.

Dia menerangkan, kasus itu lantas dilaporkan ke polisi, apalagi dari hasil pendalaman, dugaan kasus tersebut tak hanya terjadi terjadi di sejumlah wilayah lainnya pula. Hasil penelusuran pula, ternyata terdapat unsur pidana dugaan penipuan bermodus arisan bodong dengan skema ponzi tersebut.

"Dugaan penipuan dengan skema ponzi bermodus investasi arisan melalui media elektronik. Skema ponzi itu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri, jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan si individu ini atau organisasi," jelasnya.

Ade menambahkan, ibu rumah tangga itu telah melakukan perbuatannya itu sejak September 2024, yang bertindak sebagai pengelola Group WhatsApp. Dia menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dan menjanjikan keuntungan pada para investor dan peminjam dana atau calon korbannya.

"Grup WA yang digunakan oleh tersangka SFM ini namanya Guarisanbybiu, ada 425 member di grup tersebut, sampai saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 di antaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," katanya.

Dia menambahkan, perempuan tersebut kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 A Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Modus Pelaku Tawarkan Arisan Bodong ke Puluhan Korbannya


Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap ibu rumah tangga, SFM (21) lantaran menjadi pengelola Group WhatsApp arisan bodong dengan skema ponzi. Modusnya, pelaku menawarkan pada korbannya untuk berinvestasi agar mendapatkan untung yang tinggi.

"Jadi, cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WhatsApp grupnya itu, dia memposting skema promosi investasi dengan istilah dana pinjaman melalui sistem slot. (Contoh) Kalau investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp1,4 juta, investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp2,8 juta, Rp3 juta jadi Rp4,2 juta, Rp4 juta jadi Rp5,6 juta, Rp5 juta menjadi Rp7 juta, waktunya pun ada yang 10 hari, 15 hari, 20 hari," ujar Kombes Ade Ary Syam.

Dia menjelaskan, ibu rumah tanggal tersebut mengawali perbuatannya dengan membuat WhatsApp Group, lalu bertindak sebagai pengelola grup tersebut. Pelaku menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, lantas menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam jangka waktu tertentu pada para investor dan peminjam dana atau calon korbannya itu.

"Mohon masyarakat berhati-hati, ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. (Kalau mau investasi) Harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya," tuturnya.

Dia menerangkan, group WhatsApp bernama Guarisanbybiu itu memiliki 425 member, yang saat ini telah tercatat ada sebanyak 85 korban dari arisan bodong tersebut. Dari hasil pendalaman pula, pengumpulan dana investasi yang dilakukan pelaku itu tak berizin alias ilegal, khususnya tak ada izin dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Adanya promosi tersebut dari WhatsApp membuat beberapa orang yang akhirnya menjadi korban tertarik, bertanya dan ikut berinvestasi. Korban awal yang ikut investasi awal dapat keuntungan, skema ponzib seperti itu, dapat keuntungannya bukan dari bisnis yang dijalankan tetapi dari uang member berikutnya, itu diputer lagi," jelasnya.

"Sehingga, member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan karena keuntungan yang didapatkan itu berasal dari korban selanjutnya," papar Ade lagi.

Dia menambahkan, uang keuntungan yang didapatkan pelaku dari hasil arisan bodongnya itu dipakai pelaku untuk keperluan pribadi. Mulai dari membeli handphone (HP), mobil, hingga perlengkapan rumah tangga, yang semua itu telah disita oleh polisi.

"Dari setiap investor, rata-rata keuntungan yang didapatkan Rp50 ribu sampai Rp2 juta. Tersangka memberikan keuntungan pada member yang sudah jatuh tempo dari uang member yang baru mengajukan investasi, itu yang dinamakan skema ponzi, hati-hati, lalu tersangka menggunakan dana investor yang masuk untuk keperluan pribadi," imbuhnya.

Polda Metro Jaya Buat Posko Aduan Arisan Bodong Skema Ponzi


Ditressiber Polda Metro Jaya membuat posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan bodong dengan skema ponzi sebagaimana diungkap polisi. Dalam kasus tersebut, polisi menciduk ibu rumah tangga, SFM (21) melakukan dugaan kasus tersebut melalui Group WhatsApp buatannya.

"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan 24 jam pada masyarakat yang menjadi korban dengan penipuan modus seperti ini, skema ponzi, baik yang dilakukan oleh tersangka ini ataupun skema ponzi yang lain," ujar Kombes Ade Ary Syam.

Dia mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban arisan bodong atau investasi bodong dengan skema ponzi bisa mengadu melalui layanan hotline di nomor 0822-4545-2018 ataupun melalui 110. Polisi pun memberikan imbauan pada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming untung tinggi dalam waktu singkat, khususnya di media sosial, baik WhatsApp, Instagram, Facebook, X, dan lainnya.

"Kalau ada orang yang mengajak bisnis harus realistis, nyata atau tidak bisnisnya, bisnisnya seperti apa, lokasinya, profil orangnya, janji keuntungan, bisa dibandingkan dengan berbagai metode bisnis lainnya. Kalau keuntungannya sangat tidak masuk akal patut diwaspadai," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved