Terungkap, Turis Pelaku Pemukulan Marbot Masjid Langgar Keimigrasian

Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:15 WIB
loading...
Terungkap, Turis Pelaku...
WNA asal Arab Saudi berinisial MA pelaku pemukulan terhadap marbot masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat melanggar aturan keimigrasian berupa over stay. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi berinisial MA pelaku pemukulan terhadap marbot masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat melanggar aturan keimigrasian berupa over stay.

Informasi terbaru itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol. Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Viral, Aksi Heroik Marbot Duel Menggagalkan Pencurian Kotak Amal

"Hasil dari pemeriksaan tim dari Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Bogor, itu didapati bahwa yang bersangkutan sudah overstay, sudah overstay sejak 8 Januari 2025," kata Yuldi.

Dia menjelaskan, MA melanggar pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, serta Pasal 75 UU Keimigrasian terkait pelanggaran ketertiban umum.



"Untuk tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan kewenangan dari Imigrasi, terhadap wargan egara Arab Saudi tersebut inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, turis Arab Saudi yang berkelahi dengan seorang marbot masjid daerah Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor.

Baca juga: 2 Remaja Ini Rela Mandi Keringat, Keliling Kampung Jadi Marbot Dadakan

"Iya jadi alhamdulillah orang asingnya sudah kita amankan di Kantor Imigrasi Bogor. Sekarang sedang tahap pemeriksaan, apakah betul dia sebagai pelaku yang menganiaya WNI yang di masjid atau bukan," kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Oktinardo Kansil dikonfirmasi, Rabu (15/1/2024).

Dia menjelaskan, meskipun korban dalam hal ini enggan membuat laporan polisi, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi. Sedangkan, untuk putusan diberikan sanksi atau tidaknya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Yang penting, tadi arahan dari direktorat kita memeriksa dulu bagaimana-bagaimananya. Nanti selesai pemeriksaan kita akan lapor ke direktorat, nanti direktorat yang menyimpulkan pak mau dikenakan atau tidak (sanksi)," jelasnya.

Adapun jika berdasarkan video viral yang beredar, WNA asal Arab Saudi tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 tentang Pendeportasian dan Penangkalan.

"Untuk sementara seperti itu. Tapi ini masih kita perdalam lagi betul atau tidak, dia pelaku yang di video itu kita perdalam dulu," pungkasnya.

Kronologi Cekcok


Beredar video keributan antara Warga Negara Asing (WNA) dari Arab Saudi dengan marbut masjid di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025.

Awalnya terlihat seorang pria bertubuh besar cekcok dengan pria lain yang memegang alat pel. Usai cekcok, tampak keduanya terlibat baku hantam.

Beberapa pria lain di lokasi berusaha melerai perkelahian yang masih berada dalam area masjid itu. Ditulis dalam keterangan video, keributan terjadi diduga karena WNA buang air kecil di tempat wudhu dan memakai sandal di area masjid.

Ketika ditegur oleh marbot, WNA tidak terima dan terjadi keributan. "Turis Arab baku hantam marbot masjid di Puncak," tulis keterangan video dikutip, Senin (13/1/2025).

Polisi yang mendapat laporan, menindaklanjuti peristiwa itu dengan mendatangi lokasi. Hasilnya, marbot enggan membuat laporan polisi karena sudah menerima kejadian itu dengan lapang dada.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Jemaah Haji Terkesan...
Jemaah Haji Terkesan dengan Pelayanan Keimigrasian Haji 2026
Rekomendasi
Pratama Arhan Gandeng...
Pratama Arhan Gandeng Inka di Pernikahan Jennifer Coppen, Azizah Salsha Hadir Sendiri
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
Terungkap Penyebab Ukraina...
Terungkap Penyebab Ukraina Tembak Jet Tempur F-16 Miliknya Sendiri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved