LBH Muhammadiyah Somasi Pemasang Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Tuntut Segera Dicabut

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:49 WIB
loading...
LBH Muhammadiyah Somasi...
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi terbuka terhadap para pelaku pemagaran laut di pesisir utara Tangerang. FOTO/X @juliusibrani
A A A
TANGERANG - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik ( LBHAP) PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi terbuka terhadap para pelaku pemagaran laut di pesisir utara Tangerang. Mereka menuntut kepada para pelaku untuk segera mencabut pagar bambu tersebut dalam tempo 3 x 24 jam.

Somasi terbuka ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh LBHAP PP Muhammadiyah Nomor 023/LBHAP/I/2025 tentang Peringatan dan Permintaan Pencabutan Pemagaran Laut di Pesisir Utara Tangerang. Surat ditantangani Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, Senin, 13 Januari 2025.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama LBHAP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang telah melakukan pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 km di wilayah pesisir utara Tangerang," bunyi keterangan dalam surat tersebut dikutip, Selasa (14/1/2025).



Menurut BHAP PP Muhammadiyah, tindakan pemagaran laut telah menyebabkan dampak negatif yang serius. Antara lain mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut, melanggar hak akses publik terhadap laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil, dan berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam aktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini," tulis LBHAP PP Muhammadiyah.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, maka LBHAP PP Muhammadiyah akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan Tindakan yang merugikan kepentingan umum. Selain itu, juga elakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan. Kami berharap pihak terkait segera mengambil Langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awal Mula Terungkapnya...
Awal Mula Terungkapnya Tersangka Mutilasi Buronan Kasus Penipuan yang Ternyata Sepupu Sendiri
Kronologi Pengungkapan...
Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Buron Kasus Penipuan di Tangerang, Tubuh Dipotong 8 Bagian
Buron Kasus Penipuan...
Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
Nelayan Protes Penghentian...
Nelayan Protes Penghentian Pembongkaran Pagar Laut PT TRPN di Bekasi
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Perangkat Desa Didenda Rp48 Miliar
Kades Kohod Ditahan,...
Kades Kohod Ditahan, Warga Gelar Syukuran Cukur Gundul
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Terungkap! Sertifikat...
Terungkap! Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta
Rekomendasi
Batas Waktu Berakhir...
Batas Waktu Berakhir Besok! TikTok Belum Laku Terjual
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Mierza Buang Peluang Emas, Babak Pertama 0-0
10 Negara Sahabat Amerika...
10 Negara Sahabat Amerika Serikat, Mayoritas Anggota NATO
Berita Terkini
Puncak Arus Balik, Kendaraan...
Puncak Arus Balik, Kendaraan Melintas di Jalur Lingkar Nagreg Terus Meningkat
13 menit yang lalu
Kisah Tak Terduga Jenderal...
Kisah Tak Terduga Jenderal Kopassus AM Hendropriyono Bertemu Eks Musuh di Rimba Kalimantan Bong Kee Chok
48 menit yang lalu
Wartawan Ditemukan Tewas...
Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Wajah dan Badannya Lebam
6 jam yang lalu
Berkedok Pengobatan,...
Berkedok Pengobatan, Guru Silat Asal Wonogiri Cabuli 7 Muridnya
7 jam yang lalu
Open House, Bupati Kendal...
Open House, Bupati Kendal Kenakan Dress Populer KSFW 2025
8 jam yang lalu
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
8 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved