KKP Segel Pagar Laut 30 Km Tanpa Izin di Tangerang
Kamis, 09 Januari 2025 - 22:30 WIB
loading...
KKP menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Baca juga: Heboh Pagar Laut 30 Km di Tangerang, DPR: Pelanggaran Hak Nelayan dan Masyarakat Pesisir
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Ipung.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Baca juga: Heboh Pagar Laut 30 Km di Tangerang, DPR: Pelanggaran Hak Nelayan dan Masyarakat Pesisir
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Ipung.
Lihat Juga :