Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun
Jum'at, 03 Januari 2025 - 06:28 WIB
loading...
Majelis Sidang KKEP menjatuhkan demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. Perwira menengah itu terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. Perwira menengah itu terbukti terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan tercela," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, Jumat (3/1/2024).
Baca juga: Dipecat, AKP Yudhy Terbukti Turun Langsung Peras Penonton Konser DWP
Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik mengatakan, Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan merinci peran Fadlan, apakah turut serta dalam melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.
"Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa itu," ucapnya.
"Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan tercela," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, Jumat (3/1/2024).
Baca juga: Dipecat, AKP Yudhy Terbukti Turun Langsung Peras Penonton Konser DWP
Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik mengatakan, Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan merinci peran Fadlan, apakah turut serta dalam melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.
"Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa itu," ucapnya.
Lihat Juga :