Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Disbud DKI, termasuk Kepala Dinas
Kamis, 02 Januari 2025 - 16:51 WIB
loading...
Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp150 miliar saat konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar. Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid dan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Kejati
Tiga tersangka selanjutnya akan dilakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan.
"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," katanya.
"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid dan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Kejati
Tiga tersangka selanjutnya akan dilakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan.
"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," katanya.
Lihat Juga :