Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Ajukan Banding Usai Dipecat karena Terlibat Pemerasan WN Malaysia
Rabu, 01 Januari 2025 - 12:29 WIB
loading...
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding atas putusan PTDH atau dipecat oleh majelis sidang etik. Foto/Instagram @ditresnarkoba_pmj
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh majelis sidang etik.
Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024, terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
Baca juga: 45 WN Malaysia Korban Pemerasan di Konser DWP, Kerugian Rp2,5 Miliar
Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya, juga diberi putusan PTDH, dan menyatakan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan.
Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024, terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
Baca juga: 45 WN Malaysia Korban Pemerasan di Konser DWP, Kerugian Rp2,5 Miliar
Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya, juga diberi putusan PTDH, dan menyatakan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan.
Lihat Juga :