Polisi Peras WN Malaysia, Kompolnas: Kombes Donald Dipecat, Kasubdit Narkoba Tunggu Putusan

Rabu, 01 Januari 2025 - 12:13 WIB
loading...
Polisi Peras WN Malaysia,...
Kompolnas memantau langsung jalannya sidang KKEP kasus dugaan pemerasan 45 WN Malaysia saat konser DWP. Hasilnya, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau langsung jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus dugaan pemerasan 45 Warga Negara (WN) Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Hasilnya, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, ada belasan saksi yang turut diperiksa dalam sidang yang digelar Selasa, 31 Desember 2024.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Jadi Sorotan Banyak Pihak

Dia tak merinci soal identitas, namun belasan saksi itu merupakan yang memberatkan maupun meringankan terduga pelanggar. "Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam. Peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun meringankan," ujar Anam, Rabu (1/1/2025).

Dengan begitu, majelis sidang etik punya kesempatan mengecek ulang untuk membandingkan informasi peristiwa yang diterima untuk memastikan mana faktual, jujur, dan mana yang sesuai kenyataan maupun tidak.

"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya memakan waktu cukup lama," kata Anam.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengungkapkan salah satu hasil sidang yakni Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemecatan.

Diketahui, jadwal sidang Donald bersamaan dengan Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya yang tidak dirinci identitasnya.

"Sidang ini menyangkut tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut.

"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rekomendasi
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved