Catat! Naik MRT, LRT Jakarta, hingga Transjakarta Gratis saat Tahun Baru

Jum'at, 27 Desember 2024 - 07:44 WIB
loading...
Catat! Naik MRT, LRT...
Pemprov Jakarta akan menggratiskan moda transportasi publik, seperti MRT, LRT Jakarta, hingga TransJakarta pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. FOTO/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Pemprov Jakarta akan menggratiskan moda transportasi publik, seperti MRT , LRT Jakarta , hingga TransJakarta pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Kebijakan ini sebagai bagian dari Semarak Jakarta Mendunia dalam rangka menyongsong 5 Abad Jakarta.

"Untuk memeriahkan acara Semarak Jakarta Mendunia dalam rangka menyongsong 5 Abad Jakarta, untuk menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta menggratiskan layanan Angkutan MRT, LRT, dan Transjakarta pada tanggal 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).

Moda transportasi Mikrotrans atau JakLingko tetap dengan tarif Rp0 seperti biasa.



Syafrin juga menyebut pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

"Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019, bahwa Kebijakan Ganjil-Genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Hari Minggu, serta hari libur nasional. Sesuai hal tersebut Gage tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta melakukan aktivitas konvoi saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2025. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Konvoi kami nyatakan dilarang dengan niat untuk melindungi. Kemarin Bapak Kapolda Metro Jaya dalam apel gelar pasukan menyampaikan suasana gembira," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/12/2024).

Ade Ary mengajak, malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan positif. "Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan positif, jangan melakukan hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ujar Ade Ary.

Dia menambahkan, jika ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penegakan hukum. Meski begitu, ia berharap imbauan yang sudah disampaikan bisa diikuti olrh seluruh pihak demi menjaga keamanan bersama.

"Walaupun penegakan hukum merupakan upaya terakhir. Kami berharap imbauan ini bisa diterima, sehingga potensi gangguan keamanan tidak terjadi," jelas dia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LRT Jabodebek Kian Diminati,...
LRT Jabodebek Kian Diminati, Pengguna Cetak Rekor Tertinggi 129.692
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan...
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
Transjakarta Buka Loker...
Transjakarta Buka Loker Besar-Besaran di Management Trainee 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Rekomendasi
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Kota dan Kabupaten DKI...
Kota dan Kabupaten DKI Jakarta Cetak Sejarah Baru di Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved