Warga Tolak Pembangunan Kedubes India di Kuningan Jakarta Selatan, Ada Cacat Prosedur

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:15 WIB
loading...
Warga Tolak Pembangunan...
Warga didampingi kuasa hukum menolak pembangunan Gedung Kedubes India di Kuningan, Jakarta Selatan. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Warga di Kuningan Timur, Jakarta Selatan menolak pembangunan Gedung Kedutaan Besar India. Kuasa hukum warga, David ML Tobing menjelaskan, warga tidak bermaksud menghambat pembangunan gedung dengan 18 lantai tersebut, tapi hanya ingin pembangunan tersebut tidak cacat prosedur dan harus mengikuti ketentuan serta aturan yang berlaku.

"Warga tidak ada niat, tidak bermaksud untuk apa namanya, membatalkan pembangunan atau melarang pembangunan, tidak ada," kata David, dikutip, Selasa (10/12/2024).

Warga, katanya, juga menghargai hubungan diplomatik yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan India.



David menjelaskan, pangkal masalahnya bermula pada tahun 2021. Ketika itu, ada kunjungan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan konsultan.

"Dan di sana mereka mengatakan bahwa akan dibangun gedung kedutaan, dan yang mengagetkan, gedung ini juga dilengkapi dengan 18 lantai apartemen," ujar David.

Warga mempermasalahkan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak dilengkapi dokumen AMDAL. Salah satu kelengkapan izin AMDAL adalah mengantongi izin tertulis dari warga yang tinggal di sekitar proyek.

Oleh karena itu, harus ada proses dialog antara pihak-pihak terkait dengan warga.

"Jadi saya sangat menyayangkan konsultan dan juga Pemda DKI itu tidak mematuhi prosedur yang ada, bahkan terlihat ini ada manipulasi, ada orang yang dijadikan warga. Kemudian ada prosedur yang belum dilalui, itu ditebas dan terbit," kata David.

Pembangunan ini sebelumnya digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta dan Kedubes India. Pada 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membatalkan sementara izin pembangunan Kedutaan India. Namun, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir di Jakarta Barat–Selatan,...
Banjir di Jakarta Barat–Selatan, Pengendara Terobos Genangan
Ironis, dari 42.000...
Ironis, dari 42.000 Ponpes Hanya 50 Kantongi IMB, BNPB: Waspada!
Menteri PU: Hanya 51...
Menteri PU: Hanya 51 dari 42.000 Ponpes yang Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Rekomendasi
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved