Profil dan Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta yang Dinonaktifkan Usai Kantornya Digeledah

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:29 WIB
loading...
Profil dan Kekayaan...
Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantornya, Rabu (18/12/2024) malam. FOTO/DOK.DINAS KEBUDAYAAN JAKARTA
A A A
JAKARTA - Iwan Henry Wardhana , Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta , dinonaktifkan dari jabatannya usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantornya, Rabu (18/12/2024) malam. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Budi menjelaskan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.

Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

Baca juga: Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

"Hingga saat ini, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024) malam.

Profil Iwan Henry Wardhana

Iwan Henry Wardhana lahir pada 21 November 1975. Ia telah menduduki jabatan Kadisbud DKI Jakarta sejak dilantik oleh Anies Baswedan pada 2020 silam. Iwan tercatat sudah bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 1994. Ia memiliki rekam jejak karir panjang, dari mulai staf kelurahan, hingga kini bisa menjabat kepala dinas.

Untuk riwayat pendidikannya, Iwan merupakan alumnus Jurusan Ekonomi Universitas Trisakti pada 1998. Setelah memperoleh gelar sarjana. ia melanjutkan studinya di Universitas Indonesia (UI) hingga mendapat gelar Master in Urban Development pada 2004.

Tidak cukup sampai di situ, Iwan juga mengambil Doctoral Programme School of Strategic and Global Studies di UI pada tahun 2020 hingga sekarang.

Riwayat kariernya di DKI Jakarta dimulai ketika menjabat jadi staf Kelurahan Jati, Jakarta Timur tahun 1994. Saat itu, ia baru berusia sekitar 18 tahun dan telah 1 tahun lulus dari Sekolah Menengah Atas.

Hingga pada tahun 2000-an, ia ditunjuk menjadi Kepala Penyusunan Program di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, tepatnya dari 2007 hingga 2012.

Selain bekerja di Pemprov DKI Jakarta, Iwan juga pernah magang atau internship di Jepang pada 2007. Ia kemudian beralih ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

Setelah kurang lebih 26 tahun mengabdi untuk Pemprov DKI Jakarta, Iwan akhirnya bisa menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas pada 2020.

Harta Kekayaan Iwan Henry Wardhana

Dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diketahui jika harta kekayaan Iwan Henry Wardhana mencapai Rp 9,6 miliar untuk periodik 2023.

Harta kekayaan Iwan tersebut mencakup aset tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas. Berikut ini rinciannya :

- Aset tanah dan bangunan total senilai Rp9.300.000.000,

- Alat transportasi dan mesin total senilai Rp70.000.000,

- Kas dan setara kas Rp1.098.585.623,

Harta yang dimilikinya tersebut total senilai Rp10.468.585.623. Iwan juga memiliki hutang senilai Rp800.000.000. Sehingga berkurang dan nilai kekayaan bersih Iwan Henry Wardhana senilai Rp9.668.585.623.

Itulah profil singkat dan harta kekayaan dari Iwan Henry Wardhana yang dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Pemprov DKI Jakarta, buntut dari kasus dugaan korupsi Rp150 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Rekomendasi
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Berita Terkini
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved