Juniver Girsang Geram Ada Pengacara Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:05 WIB
loading...
Korban penganiayaan anak bos toko roti Dwi Ayu Darmawati dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Foto/TV Parlemen
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang geram mendengar kabar ada pengacara yang tega menipu korban penganiayaan anak bos toko roti Dwi Ayu Darmawati. Juniver prihatin dengan apa yang dialami korban penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim .
"Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan, dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," ujar Juniver dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2024).
Sebab, kata dia, profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat. "Sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Baca juga: Cerita Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Lapor Polisi di 2 Polsek Tapi Ditolak
Maka itu, Juniver meminta organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah atau diduga melakukan penipuan harus bisa memproses dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut. "Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum," ungkapnya.
Dia juga mengimbau Kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Dia menjelaskan, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan, apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil.
"Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan, dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," ujar Juniver dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2024).
Sebab, kata dia, profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat. "Sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Baca juga: Cerita Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Lapor Polisi di 2 Polsek Tapi Ditolak
Maka itu, Juniver meminta organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah atau diduga melakukan penipuan harus bisa memproses dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut. "Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum," ungkapnya.
Dia juga mengimbau Kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Dia menjelaskan, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan, apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil.
Lihat Juga :