Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL

Jum'at, 20 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Kemudian, untuk online channel yang bekerja sama di antaranya Tokopedia, Dana, GoPay, BliBli, JRku, Shopee, Pospay, Bukalapak, LinkAja, Kiosbank, dan Mcash.

Tidak hanya itu, jika Anda lebih nyaman bertransaksi melalui ATM atau Mobile Banking, SIGNAL juga bekerja sama dengan bank nasional, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI, Bank Mega, Bank Muamalat, BCA, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.

Selain memudahkan pembayaran, SIGNAL juga memberi kemudahan dalam pilihan pengiriman dokumen pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke alamat yang dituju oleh pemohon.

Inovasi Digital untuk Pengesahan Pajak Kendaraan
Tidak hanya memberi kemudahan dalam pembayaran, Aplikasi SIGNAL juga menyederhanakan proses pengecekan pajak kendaraan bermotor, sehingga Anda bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tenggat waktunya secara akurat.

Seluruh data tersebut diambil dari database kendaraan bermotor Polri yang terhubung dengan sistem informasi pajak kendaraan di masing-masing Bapenda Provinsi, serta basis data kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Proses tersebut dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi, termasuk verifikasi data lewat pencocokan wajah (face matching) yang memanfaatkan data KTP elektronik dari Kemendagri.

Melalui Aplikasi SIGNAL, Anda tidak perlu lagi mengantre panjang atau repot mengecek pajak kendaraan karena proses pengesahan pajak menjadi lebih efisien, hemat waktu, dan bisa dilakukan di mana saja.

Aplikasi SIGNAL turut mendukung upaya pemerintah untuk memodernisasi pelayanan publik. Oleh karena itu, aplikasi pelayanan digital ini menghadirkan solusi terbaik untuk masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan secara praktis dan aman.

Yuk, segera Download Aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store agar mengurus pajak menjadi lebih mudah, praktis, dan aman!
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)