Antrean Panjang Jangan Panik, Polres Pemalang Punya Pelayanan Kepolisian Terpadu
Senin, 31 Agustus 2020 - 22:19 WIB
loading...
Antrean Panjang Jangan Panik, Polres Pemalang Punya Pelayanan Kepolisian Terpadu. Foto/SINDOnews/Sur
A
A
A
PEMALANG - Polres Pemalang, Jawa Tengah, melaunching pelayanan kepolisian terpadu untuk memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat tanpa antrean panjang pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Pelayanan ini berlangsung di halaman Mapolres Pemalang. Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho secara simbolis melepas balon untuk menandai dimulainya inovasi pelayanan kepolisian terpadu Polres Pemalang, Senin (31/08/2020).
“Pelayanan dilaunching untuk memenuhi harapan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak sempat mengurus surat-surat dan menghindari antrian panjang pada siang hari, sehingga jam pelayanan ditambah pada malam hari,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
Masyarakat dan layani dengan menggunakan 3 unit mobil. "Tiga komponen pelayanan SKCK on the spot, Samsat malam SIM malam (Salam Silam) dan SPKT on the spot telah berjalan dan mendapat apresiasi masyarakat,” kata Kapolres.
Dalam pelayanan SKCK on the spot, petugas akan memberikan pelayanan selama 1x24 jam bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Pelayanan ini berlangsung di halaman Mapolres Pemalang. Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho secara simbolis melepas balon untuk menandai dimulainya inovasi pelayanan kepolisian terpadu Polres Pemalang, Senin (31/08/2020).
“Pelayanan dilaunching untuk memenuhi harapan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak sempat mengurus surat-surat dan menghindari antrian panjang pada siang hari, sehingga jam pelayanan ditambah pada malam hari,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
Masyarakat dan layani dengan menggunakan 3 unit mobil. "Tiga komponen pelayanan SKCK on the spot, Samsat malam SIM malam (Salam Silam) dan SPKT on the spot telah berjalan dan mendapat apresiasi masyarakat,” kata Kapolres.
Dalam pelayanan SKCK on the spot, petugas akan memberikan pelayanan selama 1x24 jam bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Lihat Juga :