Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL

Sabtu, 07 Desember 2024 - 13:07 WIB
loading...
Bayar Pajak Kendaraan...
Aplikasi SIGNAL. (Ilustrasi: dok samsatdigital.id)
A A A
JAKARTA - Aplikasi SIGNAL yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri merupakan salah satu inovasi pelayanan publik secara online yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, Aplikasi SIGNAL adalah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi SIGNAL ini secara digital memanfaatkan basis data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, basis data induk kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang diatur oleh masing-masing Bapenda Provinsi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyebutkan bahwa aplikasi ini diintegrasikan secara nasional untuk memberi pelayanan digital kepada masyarakat.

“Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital,” katanya.

Morris Danny menambahkan, Aplikasi SIGNAL dilengkapi fitur face matching pemilik kendaraan sesuai dengan data KTP.

“Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri,” tuturnya.

Aplikasi SIGNAL: Praktis, Aman, dan Efisien

Biasanya mengurus pajak kendaraan bermotor cukup memakan waktu karena harus pergi ke kantor Samsat dan mengantre. Namun, melalui Aplikasi SIGNAL, semua proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital.

Aplikasi SIGNAL telah bekerja sama dengan pihak perbankan, kanal daring (online channel), serta gerai modern yang ada di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan Anda dalam memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Beberapa modern channel yang telah bekerja sama dengan SIGNAL adalah Alfamart, Indomaret, dan Kantor PT Pos.

Kemudian, untuk online channel yang bekerja sama di antaranya Tokopedia, Dana, GoPay, BliBli, JRku, Shopee, Pospay, Bukalapak, LinkAja, Kiosbank, dan Mcash.

Tidak hanya itu, jika Anda lebih nyaman bertransaksi melalui ATM atau Mobile Banking, SIGNAL juga bekerja sama dengan bank nasional, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI, Bank Mega, Bank Muamalat, BCA, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.

Selain memudahkan pembayaran, SIGNAL juga memberi kemudahan dalam pilihan pengiriman dokumen pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke alamat yang dituju oleh pemohon.

Inovasi Digital untuk Pengesahan Pajak Kendaraan

Tidak hanya memberi kemudahan dalam pembayaran, Aplikasi SIGNAL juga menyederhanakan proses pengecekan pajak kendaraan bermotor, sehingga Anda bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tenggat waktunya secara akurat.

Seluruh data tersebut diambil dari database kendaraan bermotor Polri yang terhubung dengan sistem informasi pajak kendaraan di masing-masing Bapenda Provinsi, serta basis data kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Proses tersebut dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi, termasuk verifikasi data lewat pencocokan wajah (face matching) yang memanfaatkan data KTP elektronik dari Kemendagri.

Melalui Aplikasi SIGNAL, Anda tidak perlu lagi mengantre panjang atau repot mengecek pajak kendaraan karena proses pengesahan pajak menjadi lebih efisien, hemat waktu, dan bisa dilakukan di mana saja.

Aplikasi SIGNAL turut mendukung upaya pemerintah untuk memodernisasi pelayanan publik. Oleh karena itu, aplikasi pelayanan digital ini menghadirkan solusi terbaik untuk masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan secara praktis dan aman.

Yuk, segera Download Aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store agar mengurus pajak menjadi lebih mudah, praktis, dan aman!
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Tank Karrar, Kendaraan...
Tank Karrar, Kendaraan Tempur Iran dengan Teknologi Canggih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved