Waduh, Ternyata Hanya 17 Daycare di Depok Berizin, 31 Lainnya Ilegal

Sabtu, 07 Desember 2024 - 16:41 WIB
loading...
Waduh, Ternyata Hanya...
Polres Metro Depok menangkap Seftyana (35), pengasuh anak yang menyiram air panas ke tubuh bayi berusia 15 bulan di Daycare Kiddyspace, Pengasinan, Sawangan. Foto/Ist
A A A
DEPOK - Tempat penitipan anak atau daycare yang ada di Kota Depok yang berizin hanya berjumlah 17 unit. Sedangkan total daycare yang ada berjumlah 48 unit. Sehingga 31 penitipan anak lainnya tak berizin alias ilegal.

Hal ini terungkap pasca kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di sebuah daycare di Depok terulang kembali. Kasus terbaru pengasuh anak bernama Seftyana (35) tega menyiramkan air baru mendidih ke tubuh bayi berinisial KCB (15 bulan) di Daycare Kiddyspace, Pengasinan, Sawangan, Depok.

Baca juga: Bayi Disiram Air Panas, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddyspace Indonesia Tak Miliki Izin

Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Suhyana tidak mengetahui pasti alasan daycare di Kota Depok, Jawa Barat tidak mengantongi izin operasional.

Padahal, pihaknya terus mensosialisasikan terkait perizinan dan syarat berdirinya sebuah daycare.



"Untuk alasan mengapa banyak daycare tidak berizin, saya tidak mengetahui (bisa jadi karena kurang faham, bisa jadi karena tidak memiliki persyaratan yang dibutuhkan, bisa jadi karena memang tidak ada niatan), yang jelas kami Dinas Pendidikan melalui penilik yang tersebar di setiap kecamatan selalu memberikan informasi terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi sebagai syarat berdirinya sebuah daycare," ujar Suhyana saat dikonfirmasi.

Prosedur perizinan daycare mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan melalui penilik yang ada di wilayahnya.

Baca juga: Kronologi Bayi 15 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare hanya Gara-gara Menangis

Setelah surat permohonan diterima oleh dinas pendidikan lalu tim dari Dinas Pendidikan akan observasi lapangan.

"Hasil observasi menentukan layak atau tidak daycare mendapat rekomendasi izin operasional. Jika layak maka Dinas Pendidikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk dibuatkan izin operasional nya oleh DPMPTSP," ungkapnya.

Suhyana menekankan bahwa sebuah daycare pengasuh harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga berkompeten.

Ia menyebut Disdik bersama aparat penegak hukum akan menertibkan daycare yang tak mengantongi izin.

"Standar khusus bagi pengasuh daycare adalah memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang berkompeten. Insyaallah (akan ditertibkan)," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved