Banyak Indikasi Kecurangan, Pilkada Jakarta Berpotensi Dua Putaran
Jum'at, 06 Desember 2024 - 17:03 WIB
loading...
Pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini masih berpotensi berlangsung dalam dua putaran. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini masih berpotensi berlangsung dalam dua putaran. Hal tersebut dikarenakan adanya indikasi kejanggalan yang terjadi di rangkaian Pilkada Jakarta.
Pengamat Politik dari Universitas Jaya Baya Igor Dirgantara menegaskan, meski KPU Jakarta sudah mengumumkan hasil penghitungan suara, namun hal tersebut bukanlah final penentu kemenangan pasangan calon nomor urut 3.
"Setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca KPU menetapkan hasil perolehan suara manual berjenjang paling lambat tiga hari kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 157 UU 10 Tahun 2016," kata Igor, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Denny JA Ungkap Angka Golput di 7 Provinsi Terbesar pada Pilkada 2024, Tertinggi DKI
Igor pun memahami ketika gugatan MK tersebut seharusnya dilakjukan karena ada dugaan dan indikasi kecurangan di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Pengamat Politik dari Universitas Jaya Baya Igor Dirgantara menegaskan, meski KPU Jakarta sudah mengumumkan hasil penghitungan suara, namun hal tersebut bukanlah final penentu kemenangan pasangan calon nomor urut 3.
"Setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca KPU menetapkan hasil perolehan suara manual berjenjang paling lambat tiga hari kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 157 UU 10 Tahun 2016," kata Igor, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Denny JA Ungkap Angka Golput di 7 Provinsi Terbesar pada Pilkada 2024, Tertinggi DKI
Igor pun memahami ketika gugatan MK tersebut seharusnya dilakjukan karena ada dugaan dan indikasi kecurangan di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Lihat Juga :