Profil Seftyana Pengasuh Daycare di Depok yang Siram Air Panas ke Bayi 15 Bulan
Kamis, 05 Desember 2024 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Arya mengatakan bahwa pelaku Seftyana baru bekerja kurang lebih lima bulan di Daycare Kiddyspace. Sedangkan korban baru lima hari dititipkan ke daycare tersebut.
Baca juga: Penganiayaan di Daycare Depok Kembali Terjadi, Kali Ini Bayi Diguyur Air Panas
"5 bulan, dia bekerja 5 bulan disitu, anak ini (korban) dititipkan baru 5 hari," ujarnya.
Arya menjelaskan bahwa pelaku jengkel karena korban rewel nangis sehingga itu yang menjadi motif melakukan perbuatan penyiraman air panas ke tubuh bayi.
Kapolres menekankan seharusnya Daycare diperketat dalam merekrut tenaga kerja terutama memiliki sertifikasi psikologi.
"Ya kesel aja dia, karena anaknya nangis terus ya. Jadi, ya itu tadi saya bilang, daycare itu bukan tempat yang sembarangan untuk menitipkan anak, dia harus benar benar punya sertifikasi. Jadi orang-orang yang ada di situ pun dia harus punya sertifikasi, psikologi juga sudah teruji, dia mampu urus anak, gitu ya, kalau enggak cuma sembarangan nitip anak, terus dia seperti apa, jadinya begini terus," ungkapnya.
Sebagai informasi, pelaku kini ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok dan disangkakan dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 8 tahun penjara maksimal.
Baca juga: Penganiayaan di Daycare Depok Kembali Terjadi, Kali Ini Bayi Diguyur Air Panas
"5 bulan, dia bekerja 5 bulan disitu, anak ini (korban) dititipkan baru 5 hari," ujarnya.
Arya menjelaskan bahwa pelaku jengkel karena korban rewel nangis sehingga itu yang menjadi motif melakukan perbuatan penyiraman air panas ke tubuh bayi.
Kapolres menekankan seharusnya Daycare diperketat dalam merekrut tenaga kerja terutama memiliki sertifikasi psikologi.
"Ya kesel aja dia, karena anaknya nangis terus ya. Jadi, ya itu tadi saya bilang, daycare itu bukan tempat yang sembarangan untuk menitipkan anak, dia harus benar benar punya sertifikasi. Jadi orang-orang yang ada di situ pun dia harus punya sertifikasi, psikologi juga sudah teruji, dia mampu urus anak, gitu ya, kalau enggak cuma sembarangan nitip anak, terus dia seperti apa, jadinya begini terus," ungkapnya.
Sebagai informasi, pelaku kini ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok dan disangkakan dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 8 tahun penjara maksimal.
Lihat Juga :