Pengamat: C6 Tidak Dibagikan, Tidak Bisa Jadi Alasan PSU di Pilkada Jakarta
Selasa, 03 Desember 2024 - 15:37 WIB
loading...
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RW 012, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara mengusung konsep cukup unik. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti melihat, tidak ada alasan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Ray mengatakan, sejauh ini tidak ditemukan adanya syarat-syarat dilakukan PSU di TPS yang ada di Jakarta, misalnya terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Termasuk, menurut Ray, dengan alasan warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 pada Pilkada Jakarta 2024. Sebab, warga Jakarta bisa saja menggunakan KTP-nya untuk melakukan pencoblosan.
"Tentu akan sangat mengejutkan kalau ada rekomendasi di satu TPS untuk PSU, kalau tidak ada laporan misal bencana alam, tidak ada orang yang dicegah hak pilihnya, lalu tiba-tiba muncul keinginan supaya ada PSU. Itu kan mengejutkan," ujar Ray saat dihubungi wartawan, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti
Ray mengamati, tidak ada temuan-temuan yang mengindikasikan agar dilakukan PSU. Menurutnya, jangan sampai ada kesan dipaksakan untuk dilakukan pencoblosan dua putaran.
"Sekarang muncul katanya formulir C6 tidak dibagikan. Dari situ sih menguat mereka ingin Pilkada DKI dua putaran. Yang dijadikan persoalan kurang kuat dijadikan alasan, misal formulir C6 dibagikan. Tapi yang punya hak pilih tidak boleh ada alasan karena tidak ada formulir C6, kan boleh bawa KTP. Memang alokasi waktunya saja beda," imbuh Ray.
Termasuk, menurut Ray, dengan alasan warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 pada Pilkada Jakarta 2024. Sebab, warga Jakarta bisa saja menggunakan KTP-nya untuk melakukan pencoblosan.
"Tentu akan sangat mengejutkan kalau ada rekomendasi di satu TPS untuk PSU, kalau tidak ada laporan misal bencana alam, tidak ada orang yang dicegah hak pilihnya, lalu tiba-tiba muncul keinginan supaya ada PSU. Itu kan mengejutkan," ujar Ray saat dihubungi wartawan, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti
Ray mengamati, tidak ada temuan-temuan yang mengindikasikan agar dilakukan PSU. Menurutnya, jangan sampai ada kesan dipaksakan untuk dilakukan pencoblosan dua putaran.
"Sekarang muncul katanya formulir C6 tidak dibagikan. Dari situ sih menguat mereka ingin Pilkada DKI dua putaran. Yang dijadikan persoalan kurang kuat dijadikan alasan, misal formulir C6 dibagikan. Tapi yang punya hak pilih tidak boleh ada alasan karena tidak ada formulir C6, kan boleh bawa KTP. Memang alokasi waktunya saja beda," imbuh Ray.
Lihat Juga :