Warga Berbagai Kelurahan di Jakarta Lapor Ke Bawaslu, Minta Pemungutan Suara Ulang
Selasa, 03 Desember 2024 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPU Jaktim Akui Ada Kecurangan di TPS 028 Pinang Ranti, 19 Surat Suara Tercoblos
"Tapi sekarang undangannya tidak diberikan. Untuk itu saya melapor," ujarnya.
Ungkapan serupa juga disampaikan Fitria Novarani warga Kelurahan Sunter Jaya(TPS 16). Dia menyebut jika undangan C6 tidak diberikan panitia penyelenggara, kemudian tidak bisa mencoblos, itu artinya ada perampasan hak-hak demokrasi.
"Ini namanya perampasan hak-hak atas demokrasi, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Yulius Selan, warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059) menambahkan, Pilkada itu pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu setiap warga berhak untuk memilih kepala daerahnya masing-masing. Kalau hak untuk memilih itu tidak diberikan, itu berarti hak demokrasi dirampas.
"Jadi, berikan hak demokrasi kami dan lakukan pemungutan suara ulang," timpalnya.
"Tapi sekarang undangannya tidak diberikan. Untuk itu saya melapor," ujarnya.
Ungkapan serupa juga disampaikan Fitria Novarani warga Kelurahan Sunter Jaya(TPS 16). Dia menyebut jika undangan C6 tidak diberikan panitia penyelenggara, kemudian tidak bisa mencoblos, itu artinya ada perampasan hak-hak demokrasi.
"Ini namanya perampasan hak-hak atas demokrasi, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Yulius Selan, warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059) menambahkan, Pilkada itu pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu setiap warga berhak untuk memilih kepala daerahnya masing-masing. Kalau hak untuk memilih itu tidak diberikan, itu berarti hak demokrasi dirampas.
"Jadi, berikan hak demokrasi kami dan lakukan pemungutan suara ulang," timpalnya.
Lihat Juga :