Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Senin, 02 Desember 2024 - 20:15 WIB
loading...
Bapenda DKI Jakarta...
Foto: freepik
A A A
JAKARTA - Tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak akan dapat berjalan optimal. Sayangnya tidak sedikit masyarakat Jakarta yang belum sadar pentingnya membayar pajak.

Karena itu guna terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, di antaranya adalah, Pertama, Menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.

"Kedua, Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak; Ketiga, Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tutur Morris.

Untuk mendukung kebijakan ini, yang perlu diketahui adalah bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus keperluan pajak Anda.

Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

Morris Danny mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak sampai terlambat! "Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ucap Morris Danny.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
Pemprov Jakarta Buka...
Pemprov Jakarta Buka Lowongan Damkar, Ini Syaratnya
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Majukan UMKM, HIPMI...
Majukan UMKM, HIPMI Jaya Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Jakarta
BI Jakarta Gelar Bazar...
BI Jakarta Gelar Bazar Murah di Kepulauan Seribu
Anggota DPRD Lukmanul...
Anggota DPRD Lukmanul Hakim: Jakarta Job Fair Harus Bermanfaat Bagi Pencari Kerja
Pemprov DKI Buka Gelombang...
Pemprov DKI Buka Gelombang II Mudik Gratis Mulai Hari Ini, Tersedia 5.459 Kursi Kosong
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Rekomendasi
Gempa Myanmar, Indonesia...
Gempa Myanmar, Indonesia Tambah Kiriman Bantuan Hari Ini
Pangeran Harry Memutuskan...
Pangeran Harry Memutuskan Hubungan dengan Putri Eugenie, Merasa Dikhianati
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Berita Terkini
Listrik Padam di Jagakarsa...
Listrik Padam di Jagakarsa dan Ciputat Akibat Gangguan Jaringan dan Gardu
14 menit yang lalu
Gunung Marapi Meletus...
Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Abu Vulkanik Menjulang Tinggi
1 jam yang lalu
Jalur Wisata Pandeglang...
Jalur Wisata Pandeglang Macet Parah, Volume Kendaraan Naik 100%
1 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang
1 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
2 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025...
Arus Balik Lebaran 2025 di Jalur Gentong Tasikmalaya Padat, Skema One Way Diterapkan
2 jam yang lalu
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved