Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Senin, 02 Desember 2024 - 20:15 WIB
loading...
Bapenda DKI Jakarta...
Foto: freepik
A A A
JAKARTA - Tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak akan dapat berjalan optimal. Sayangnya tidak sedikit masyarakat Jakarta yang belum sadar pentingnya membayar pajak.

Karena itu guna terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, di antaranya adalah, Pertama, Menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.

"Kedua, Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak; Ketiga, Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tutur Morris.

Untuk mendukung kebijakan ini, yang perlu diketahui adalah bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus keperluan pajak Anda.

Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

Morris Danny mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak sampai terlambat! "Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ucap Morris Danny.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved