Wahid Husen Pun Diduga Terima Suap Mobil dari Napi

Senin, 31 Agustus 2020 - 16:26 WIB
loading...
Wahid Husen Pun Diduga...
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi mobil mewah dari pengusaha Radian Azhar untuk memuluskan proyek kerja sama di Lapas Sukamiskin.
A A A
BANDUNG - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi mobil mewah dari pengusaha Radian Azhar untuk memuluskan proyek kerja sama di Lapas Sukamiskin. Selain dari pengusaha, Wahid juga diduga menerima gratifikasi mobil dari narapidana korupsi.

Dugaan tersebut pun tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/8/2020). (Baca: KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU)

Jaksa KPK Eko Wahyu P mengatakan, Wahid juga menerima mobil dari napi Usman Effendi berupa Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Mobil tersebut diberikan napi Usman Etfendi kepada Wahid Husen sekitar Mei 2018.

"Terdakwa (juga) menerima gratifikasi satu unit mobil Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari Usman Effendi alias AMA senilai Rp40.000.000 atau empat puluh juta rupiah yang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya," kata Eko.

Jaksa mengemukakan, praktik suap itu terjadi saat Wahid baru dua minggu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Saat itu, dia bertemu dengan napi Usman Effendi dan menanyakan perihal mobil Jeep."Di ruangan kantor terdakwa, pada pertemuan itu terdakwa menanyakan apakah Usman Effendi mempunyai kenalan yang memiliki mobil jenis jeep di daerah Sukabumi karena terdakwa mempunyai hobby kegiatan off-road," ujar Jaksa.

Usman yang merupakan napi kasus korupsi di Sukabumi, ungkap Eko, bercerita bahwa dirinya memiliki mobil Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Kepada Wahid, Usman menceritakan bahwa mobil itu rencananya sudah ditawar oleh orang lain seharga Rp40 juta meski belum ada transaksi.

"Saat terdakwa sedang berkeliling di lingkungan Lapas Sukamiskin, terdakwa (Wahid Husen) bertemu lagi dengan Usman Effendi. Terdakwa menyampaikan ada rencana pulang kampung ke Tasikmalaya menggunakan mobil Jeep namun beralasan mobil Jeep terdakwa tidak bisa digunakan karena turun mesin," ungkap Eko.

Mendengar cerita Wahid, kata jaksa, Usman Etfendi lantas menawarkan mobil miliknya kepada terdakwa untuk digunakan. Mobil itupun kemudian tiba di Lapas Sukamiskin dan langsung diserahkan oleh Usman kepada Wahid.

"Selanjutnya terdakwa Wahid Husen menggunakan mobil itu untuk kegiatan sehari-hari. Terdakwa juga meminta Usman mengurus surat-surat untuk balik nama dan menggunakan nama Jajat Sudrajat, pembantu mertua terdakwa," kata jaksa. (Baca: KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan)

Namun, dalam dakwaan, jaksa KPK tak menjelaskan alasan pemberian mobil Jeep Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tersebut kepada Wahid tersebut. Termasuk, imbal balik Wahid kepada napi Usman Effendi atas pemberian itu. Namun, Jaksa menyebut atas perbuatannya ini, Wahid tak melaporkan ke KPK.

"Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu tiga puluh hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin," ujar Eko.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved