Sinergi Kepolisian dan PLN: Amankan Listrik Ilegal di Wilayah Cikarang demi Keselamatan Warga Jelang Nataru

Jum'at, 29 November 2024 - 18:17 WIB
loading...
Sinergi Kepolisian dan...
Kolaborasi antara PLN UP3 Cikarang Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lemah Abang dan Polsek Cikarang Utara dalam upaya implementasi K3 terkait keselamatan masyarakat dilaksanakan di wilayah Cikarang Utara pada Jumat (29/11). (Foto Istimewa)
A A A
CIKARANG - Kolaborasi antara PLN UP3 Cikarang melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lemah Abang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara dalam upaya implementasi K3 terkait keselamatan masyarakat dilaksanakan di wilayah Cikarang Utara pada Jumat (29/11/2024).

Penertiban penggunaan listrik ilegal ini sebagai langkah untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kerugian akibat penggunaan listrik yang tidak sahserta dapat mengancam keselamatan jiwa.

Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Polisi Sutrisno menegaskan, untuk tidak menggunakan listrik ilegal seperti menyambung listrik langsung dari tiang listrik milik PLN. "Kepada warga kami imbau untuk tidak menyantol listrik dari tiang PLN, selain itu ilegal dan termasuk tindakan pencurian listrik, juga dapat berbahaya dapat menyebabkan kebakaran hingga tersertum," ujar Sutrisno.

Selain itu, Sutrisno juga menegaskan bahwa penggunaan listrik ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Polsek Cikarang Utara mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan listrik secara legal, dan menghindari segala tindakan yang berkaitan dengan instalasi listrik tanpa pengawasan atau pendampingan petugas PLN.

"Menggunakan listrik dengan cara yang tidak sah dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu menghubungi PLN dan mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya.

Dalam kegiatan pengaman ini Polsek Cikarang Utara beserta PLN ULP Lemah Abang bersama menerjunkan personil untuk menertibkan sambungan listrik illegal di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.

Wiedhyarno Arief Wicaksono, Manager PLN UP3 Cikarang, menjelaskan bahwa penertiban penggunaan listrik ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memeriksa jaringan dan meteran listrik secara teknis. "Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, serta mencegah terjadinya korleting dan kebakaran akibat penggunaan listrik ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," ujar Wiedhy.

Penggunaan listrik ilegal yang sering ditemui di lapangan meliputi sambungan langsung dari tiang listrik untuk berbagai keperluan, seperti penerangan jalan, usaha perdagangan, bahkan untuk kebutuhan rumah tangga. Salah satu bentuk pencurian listrik yang berbahaya adalah dengan menyambung langsung kabel listrik ke rumah tanpa melalui meteran listrik (Kilowatt Hour/KWh meter), atau dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB). Hal ini dapat menyebabkan arus listrik yang berlebih, sehingga kabel cepat panas dan menimbulkan percikan api yang berpotensi memicu kebakaran.

"Bahaya sambung langsung dari tiang listrik ini sangat mengancam keselamatan, karena kabel yang terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik, apalagi saat musim hujan. Risiko ini semakin tinggi dan dapat membahayakan jiwa masyarakat," tambah Wiedhy.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan listrik masyarakat, PLN juga mempermudah proses pengajuan permohonan pasang baru atau tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile. "Jika membutuhkan listrik, masyarakat dapat mengajukan permohonan pasang baru, tambah daya, atau listrik sementara melalui PLN Mobile. Jangan menggunakan listrik secara ilegal, karena selain membahayakan, itu juga melanggar ketentuan hukum," tegas Wiedhy.

PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala kondisi bahaya terkait listrik melalui aplikasi PLN Mobile, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Agung Murdifi General Manager PLN UID Jabar mendukung kegiatan penertiban ini, pihaknya akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan listrik ilegal.

Agung berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya penggunaan listrik secara aman dan sah, demi kesejahteraan dan keselamatan bersama.

"Kami terus menggiatkan penertiban penggunaan listrik yang tidak tepat, hal ini selain merugikan PLN, juga dapat mengancam keselamatan warga," tutur Agung.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Rekomendasi
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Meghan Markle Siap Kembali...
Meghan Markle Siap Kembali ke Inggris Bersama Pangeran Harry dan Anak-anaknya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Berita Terkini
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Infografis
Syarat dan Cara Beli...
Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved