Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!

Jum'at, 29 November 2024 - 10:57 WIB
loading...
Lapor Jual Kendaraan...
Ilustrasi lapor jual kendaraan. (Foto: dok freepik/rawpixel)
A A A
JAKARTA - Saat menjual kendaraan, pastikan Anda untuk melaporkannya ya, karena dengan begitu Anda bisa terhindar dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Seperti yang diketahui, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyebutkan bahwa kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.idwebsite Pajak Daerah DKI Jakarta.

“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer,” ujarnya.

Lalu, bagaimana caranya lapor jual kendaraan lewat online? Mari simak langkah-langkahnya agar Anda tak terkena pajak progresif.

Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online

1. Login ke akunhttps://pajakonline.jakarta.go.id/

2. Pilih Menu PKB

Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual
Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!


3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki

4. Isi formulir Lapor Jual Online
Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!


5. Upload Dokumen yang diminta

6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpanuntuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.

7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

Itulah langkah-langkah untuk melapor jual kendaraan bermotor di pajak online. Untuk Anda yang tak sempat ke Samsat, bisa langsung buka website pajak online, agar terhindar dari pajak progresif di masa mendatang.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Aktivasi Coretax Capai...
Aktivasi Coretax Capai 12,21 Juta hingga 20 Januari 2026, Terbanyak WP Pribadi
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
Argentina vs Austria:...
Argentina vs Austria: Misi Messi Dekati Rekor
Berita Terkini
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Infografis
Cara Memberantas Judi...
Cara Memberantas Judi Online lewat Sistem Pembayaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved