Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Tangkap 24 Tersangka dan Sita Rp167 Miliar

Senin, 25 November 2024 - 14:49 WIB
loading...
Kasus Judi Online Pegawai...
Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Barang bukti senilai Rp167 miliar juga turut disita.

Mereka yang ditangkap terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator, hingga oknum Komdigi. "Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan empat orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Karyoto menjelaskan, 24 tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Sebanyak empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi. Mereka berinisal A, BN, HE, dan J (DPO).

Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara, tiga lainnya masih DPO, yaitu, JH, F, dan C.

Baca Juga: Perang Melawan Judi Online, Komdigi Tutup Akun Telegram

Kemudian, tiga tersangka yakni A alias M, MN, dan DM, berperan sebagai pengepul website dan menampung setoran dari agen. Dua tersangka lainnya, AK dan AJ, berperan menyaring website judi.

Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan pemblokiran. Mereka berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," jelasnya.

Beberapa barang bukti tersebut di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, dan 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.

Selain itu, sebanyak 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000, 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp21.730.000.000, serta 22 lukisan senilai Rp192.000.000.

Disita pula 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000. "Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 laptop, dan 10 PC, serta tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru," pungkasnya.



Para tersangka dikenakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman


1. Pasal 303 KUHP, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

2. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

3. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved