Polisi Buru 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi
Minggu, 17 November 2024 - 10:36 WIB
loading...
Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang terkait kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Saat ini, polisi masih memburu 3 buron dalam kasus tersebut. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang terkait kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, polisi masih memburu 3 buron dalam kasus tersebut.
“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dikutip, Minggu (17/11/2024).
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita
Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci tiga orang yang masih dalam pengejaran.
Sementara, Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 pelaku yang masuk DPO kasus judi online di Komdigi.
“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dikutip, Minggu (17/11/2024).
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita
Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci tiga orang yang masih dalam pengejaran.
Sementara, Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 pelaku yang masuk DPO kasus judi online di Komdigi.
Lihat Juga :