Sulut Kembali Ekspor Komoditas Pertanian ke Tujuh Negara
Minggu, 30 Agustus 2020 - 19:39 WIB
loading...
Sulut Kembali Ekspor Komoditas Pertanian ke Tujuh Negara. Foto/Ist
A
A
A
MANADO - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali melepas ekspor komoditas pertanian yakni rempah pala biji, cengkeh, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa dan bunga pala sebanyak 3.766 ton ke Jerman, Cina, India, Singapura, Vietnam, Jepang dan Turki.
Pelepasan ekspor dilakukan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat melakukan kunjungan kerja di daerah Nyiur Melambai.
"Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan," tegas Mentan SYL saat melepas ekspor sekaligus inspeksi dan penyerahan sertifikat kesehatan karantina pertanian di Komplek Kantor Badan Penelitian Tanaman Palma (BALITPALMA), Minahasa Utara, Minggu (30/8/2020).
SYL mengungkapkan komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 miliar ini telah dipastikan sehat dan aman.
Sekaligus pula memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari 7 negara tujuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT), yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.
Pelepasan ekspor dilakukan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat melakukan kunjungan kerja di daerah Nyiur Melambai.
"Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan," tegas Mentan SYL saat melepas ekspor sekaligus inspeksi dan penyerahan sertifikat kesehatan karantina pertanian di Komplek Kantor Badan Penelitian Tanaman Palma (BALITPALMA), Minahasa Utara, Minggu (30/8/2020).
SYL mengungkapkan komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 miliar ini telah dipastikan sehat dan aman.
Sekaligus pula memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari 7 negara tujuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT), yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.
Lihat Juga :