KPU Kotabaru Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Debat Terbuka Antarpaslon Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 17:04 WIB
loading...
KPU Kotabaru Gelar Rakor...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru mengkoordinasikan persiapan debat terbuka bagi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
A A A
KOTABARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru mengkoordinasikan persiapan debat terbuka bagi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi menjelaskan tentang kewajiban KPU dalam membantu setiap calon pasangan calon kepala daerah dalam menyosialisasikan setiap visi misi mereka kepada masyarakat.

"Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut KPU hasil pertemuan bersama tim dari pasangan calon di media center KPU Kotabaru. Di mana untuk putaran pertama kegiatan debat di tanggal 13 November 2024 di Lapangan Basket Indor, sedangkan putaran kedua pada tanggal 23 November untuk tempatnya belum ditentukan," tuturnya menjelaskan saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Debat Terbuka Antarpaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2024, di Grands Surya, Senin (11/11/2024).

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Kotabaru, Dessy Puji Lestari, memaparkan gambaran umum pelaksanaan debat pertama, kegiatan debat tersebut adalah kegiatan kampanye yang difasilitasi KPU dengan tujuan untuk menampailkan sosok calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Kotabaru yang akan menyampaikan visi misi mereka kepada masyarakat.

"Debat terbuka antarpaslon digelar pada Rabu, tanggal 13 November 2024 pukul 20.00 Wita dengan tema 'Pembangunan, Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat Kabupaten Kotabaru' dengan beberapa segmen di antaranya penyampaian visi misi dan program, serta tanya jawab antarpaslon," katanya memaparkan.

Dessy juga menyampaikan bahwa mengenai ketentuan Debat (Tata Tertib Debat), para pendukung yang ikut serta di dalam ruangan debat tidak diperkenankan untuk membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye kecuali atribut yang menempel di badan.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Kotabaru, Bawaslu Kotabaru, TNI-Polri, Diskominfo, Dishub, SKPD dan masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kotabaru.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4626 seconds (0.1#10.140)