Gunawan Sadbor Bebas, Joged Ayam Patuk Kembali Ramai di Sukabumi

Senin, 11 November 2024 - 15:38 WIB
loading...
Gunawan Sadbor Bebas,...
Sejumlah warga Babakan Baru, Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan aktivitas joged ayam patuk setelah permohonan penangguhan penahanan Gunawan Sadbor dikabulkan, Senin (11/11/2024). FOTO/BUDI SETIAWAN
A A A
SUKABUMI - Konten kreator Gunawan Sadbor bersama rekannya Ahmad Supendi alias Towed telah dibebaskan setelah penangguhan penahanan mereka diterima oleh pihak kepolisian. Pembebasan ini dilakukan atas permohonan keluarga dan pengacara, meskipun proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut.

Gunawan Sadbor, yang sebelumnya ditahan di Polres Sukabumi terkait kasus promosi judi online, kini telah keluar dari tahanan sejak Jumat (8/11/2024). Pasca pembebasannya, sejumlah warga Babakan Baru, Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan aktivitas joged ayam patuk yang sempat viral dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan tersebut terlihat di kebun Manggu, tempat biasa yang digunakan oleh Gunawan Sadbor dan warga sekitar untuk berjoged.

Meskipun kegiatan joged ayam patuk ini kembali dilaksanakan, tidak tampak kehadiran Gunawan Sadbor sebagai inisiator dari tren tersebut. Beberapa kelompok warga tampak asyik menari dan mengikuti gerakan yang viral di media sosial, tanpa kehadiran Gunawan di tengah mereka.



Untuk diketahui, Gunawan Sadbor dan Ahmad Supendi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Mereka diduga melakukan promosi tersebut melalui siaran langsung di akun media sosial milik Gunawan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penangguhan penahanan terhadap Gunawan Sadbor dan Towed dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan kuasa hukum. Selain itu, sikap kooperatif keduanya selama proses penyidikan juga menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam mengambil keputusan ini. Namun, meski keduanya dibebaskan sementara, proses hukum yang menjerat mereka tetap berlanjut.

"Ya benar, tersangka alias Sadbor telah dilakukan penangguhan penahanan oleh Satreskrim Polres Sukabumi, sejak Jumat, 8 November 2024. Penangguhan penahanan sudah diatur dalam KUHP, apabila ada permohonan dari tersangka. Dalam kasus Sadbor ini, permohohan penangguhan penahanan dilakukan oleh pengacara dan keluarganya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saefurohman, Senin (12/11/2024).

Baca juga: Viral Gunawan Sadbor Hirup Udara Bebas, Pak Bhabin: Sekarang Jadi Happybor

Aah Saefurohman menyatakan, meskipun penangguhan penahanan telah diterima, proses hukum terhadap kedua tersangka masih akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Kejari Jakbar Serahkan...
Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Satpol PP Cabut Stiker QR Code Judi Online di Jakarta
Sukses Bangun Personal...
Sukses Bangun Personal Branding, Kreator M. Ridho Bagikan Strategi Konten Visual Estetik
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Rekomendasi
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved