Pegawai Komdigi Beking Judi Online Bakal Dimiskinkan dengan Pasal TPPU
Jum'at, 08 November 2024 - 18:36 WIB
loading...
Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beking judi online yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dimiskinkan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) beking judi online yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dimiskinkan. Mereka bakal dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi telah menyita uang sebesar Rp73 miliar lebih yang berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari 17 tersangka, dua orang di antaranya masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Ade mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU.
Baca juga: Identitas 15 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Masih Rahasia, Ini Kata Kapolda Metro
Polisi telah menyita uang sebesar Rp73 miliar lebih yang berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari 17 tersangka, dua orang di antaranya masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Ade mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU.
Baca juga: Identitas 15 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Masih Rahasia, Ini Kata Kapolda Metro
Lihat Juga :