Kasus Judol Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Sita 2 Senpi dan Uang Rp73 Miliar
Kamis, 07 November 2024 - 20:57 WIB
loading...
Polisi menyita dua senpi dari pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komdigi yang jadi tersangka judi online. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyita dua senjata api (senpi) dari pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi tersangka mafia lindungi website judi online (judol).
"Dua unit senjata api (disita)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).
Selain dua senjata api tersebut pihaknya juga menuita 34 unit telepon genggam, 23 unit komputer jinjing, 16 monitor, kemudian empat tablet. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.
Baca juga: Polda Metro Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online
Polisi juga mengajukan pemblokiran pada 47 rekening pemilik para tersangka. Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya.
"Dua unit senjata api (disita)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).
Selain dua senjata api tersebut pihaknya juga menuita 34 unit telepon genggam, 23 unit komputer jinjing, 16 monitor, kemudian empat tablet. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.
Baca juga: Polda Metro Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online
Polisi juga mengajukan pemblokiran pada 47 rekening pemilik para tersangka. Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya.
Lihat Juga :