Selama 2004-2019, KPPU Medan Sudah Tangani 44 Perkara

Jum'at, 27 Desember 2019 - 17:57 WIB
Selama 2004-2019, KPPU Medan Sudah Tangani 44 Perkara
Selama 2004-2019, KPPU Medan Sudah Tangani 44 Perkara
A A A
MEDAN - Selama 2004 hingga 2019 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan sudah menangani sedikitnya 44 perkara.

Kepala Kanwil KPPU I Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan, sejak 2004 hingga 2019 KPPU Medan sudah melakukan penanganan 44 perkara. "Dari 44 perkara ini, 18% merupakan perkara non tender," tuturnya, Jumat (27/12/2019).

Dia mengatakan, perkara pada 2018 yang prosesnya dilanjutkan ke 2019 sebanyak 4 perkara. Sedangkan yang dari 2004 ke 2018 telah selesai ditangani. "Empat perkara yang keseluruhannya diputus bersalah dan para Terlapornya mengajukan banding ke PN Medan," jelasnya.

Dia menjelaskan untuk perkara Balige bypass, putusan PN Medan menguatkan putusan KPPU. Kemudian perkara di Kota Stabat masih dalam proses. "Ada juga putusan perkara di daerah Sibisa, putusan PN Medan menguatkan putusan KPPU. Terakhir putusan perkara di Sibolga, ini malah putusan PN Medan membatalkan putusan KPPU," ungkapnya.

Sedangkan pada 2019, Kanwil I Medan melakukan 8 penyelidikan yang terdiri 3 lidik kasus non tender dan 5 lidik kasus tender. "Dari 8 lidik tersebut di antaranya 1 lidik lanjut ke tahap pemberkasan, dan 5 lidik masih dalam proses lidik," ujarnya.

Penyelidikan ini, sambungnya, ada di daerah Kepri, Sumbar, Sumut, NAD, dan Riau. "Untuk itu kita fokus penanganan perkara pada 2020, kita akan menambah fokus perkara terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan," sebutnya.

Selain itu, per Juni 2019 pihaknya menambah wilayah kerja yaitu, Riau, Kepri, sehingga wilayah kerja Kanwil I mencakup NAD, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4472 seconds (0.1#10.140)