Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Tas di Berastagi Ditangkap, Ternyata Pengusaha

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:36 WIB
loading...
Tersangka Pembunuhan...
Polisi menunjukkan tersangka pembunuhan mayat perempuan dalam tas saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (29/10/2024). Foto: Ist
A A A
KARO - Polisi menangkap Jo, tersangka kasus dugaan pembunuhan perempuan berinisial Mutia alias MP (26). Mayat Mutia ditemukan terbungkus seprai dalam tas besar di pinggir jalan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), Djamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa, 22 Oktober 2024.

Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumarsono mengatakan, tersangka Jo merupakan seorang pengusaha asal Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.



"Jo merupakan kekasih korban. Dia sebagai pelaku utama pembunuhan. Dia ditangkap bersama 4 orang lainnya yang kita anggap mengetahui aksi pembunuhan. Dua orang di antaranya merupakan oknum polisi," ujarnya, Selasa (29/10/2024).

Empat tersangka lain yang ditangkap berinisial S, E, J, dan H. Tersangka S dan E berperan membuang jasad korban atas suruhan pelaku Jo dengan memberi sejumlah uang.

"Sementara tersangka J dan H adalah dua oknum polisi yang ikut ditangkap karena dianggap mengetahui kejadian, namun tidak melaporkan peristiwa tindak kejahatan. Saat ini 2 oknum sudah di-patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sumarsono.

Pembunuhan terjadi di rumah tersangka Jo di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Jo menghabisi nyawa Mutia saat keduanya berhubungan badan.

"Jadi korban sudah sebulan tinggal di rumah tersangka. Dia dihabisi saat keduanya berhubungan intim," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sedangkan tersangka lain yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. "Tersangka utama terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar Sumarsono.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah mayat Mutia ditemukan petugas kebersihan di pinggir jalan kawasan Tahura, Djamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.

Mayat Mutia ditemukan dengan terbungkus seprai dan dimasukkan ke dalam tas berukuran besar. Saat ditemukan di tubuhnya terdapat sejumlah luka bekas penganiayaan.

Polisi berhasil mengidentifikasi identitas Mutia lewat pemindaian sidik jarinya. Polisi yang mengetahui identitas Mutia kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tersangka Jo.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah Jo hingga menetapkan Jo sebagai tersangka. Barang bukti di antaranya selembar seprai yang terdapat bercak darah korban.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3640 seconds (0.1#10.140)