Sritex Dinyatakan Pailit, Ribuan Buruh Galau Khawatir Perusahaan Ditutup

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:16 WIB
loading...
Sritex Dinyatakan Pailit,...
Suasana Pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (28/10/2024). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SUKOHARJO - Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah galau menyusul kabar bahwa pabrik tempat mereka bekerja dinyatakan pailit. Mereka bingung harus bekerja di mana jika perusahaan benar-benar tutup.

“Saya tahunya dinyatakan pailit baca di media massa, rasanya langsung khawatir,” kata salah satu buruh Sritex yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui SINDOnews, Senin (28/10/2024).



Kabar itu benar-benar mengejutkan karena pabrik selama ini beroperasi seperti biasa. Gaji mereka selama ini juga dibayarkan tepat waktu dan tidak pernah molor.

Namun, buruh tersebut enggan menyebutkan detail jumlahnya gajinya.



Ia hanya menyebut bahwa gaji telah sesuai ketentuan. Kabar Sritex dinyatakan pailit juga tengah menjadi perbincangan hangat para buruh lainnya. Para buruh juga merasakan kekhawatiran serupa seperti dirinya.

“Saya sudah sekitar 5 tahun bekerja di sini, kalau perusahaan ditutup bingung mau kerja ke mana lagi. Kalau melamar ke perusahaan lain pasti terganjal masalah usia,” ucapnya.



Dirinya berharap semua pihak turut membantu memikirkan Sritex agar tidak ditutup, dan tidak ada PHK karyawan.

Setelah dinyatakan pailit, para buruh mengenakan pita hitam di lengan dengan tulisan Selamatkan Sritex.

Sementara itu, saat dipanggil Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu, General Manager HRD PT Sritex Grup, Hario Ngadiyono mengatakan, putusan pailit perusahaan memang benar adanya.

Putusan pailit per tanggal 20 Oktober 2024 oleh putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang. Namun demikian, putusan tidak lantas menghentikan operasional pabrik karena masih ada ribuan tenaga kerja di dalamnya.

“Operasional pabrik tetap berjalan normal,” kata Hario Ngadiyono.

Pekerjaaan dibagi dalam tiga shift atau tiga pembagian waktu selama 24 jam seperti biasa. Namun dengan adanya pemberitaan kabar putusan pailit membuat pekerja khawatir.

Pihaknya meminta agar pekerja tidak perlu mengkhawatikan kondisi perusahaan.

Sebab kenyataannya, proses produksi tetap berjalan seperti biasa. Perusahaan akan mengupayakan penyelesaian masalah tersebut sementara pekerja juga harus tetap bekerja dengan normal.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)